KLIKANGGARAN – Apakah anda ingin memperbaiki nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) karena ada kesalahan?
Misalnya kesalahan terjadi karena salah huruf, tempat tanggal lahir beda atau yang tertera di KTP berbeda dengan nama sebenarnya.
Berikut adalah cara memperbaiki KTP dan KK yang Klikanggaran.com lansir dari akun resmi milik Kominfo, yaitu @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Ibunda Bibi Angkat Bicara tentang Pengasuhan Gala, Putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
1. Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilankom
2.Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
4. Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
5. Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, ini yang perlu disiapkan:
- Cek nama yang benar di dokumen lain
- Siapkan dokumen dengan nama yang benar
Baca Juga: Apa Akibatnya Jika Anda Berkendara dengan Ngawur? Ini Contohnya
Baca Juga: Satu per Satu Fakta tentang Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiasyah Terungkap
Untuk melakukan perubahan atau penggantian nama dalam dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran, berikut ini yang harus kamu lakukan:
- Siapkan berkas-berkas yang sudah tertulis di atas
- Pergi ke dinas dukcapil setempat dan bawa dokumen yang dibutuhkan
- Petugas dinas dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
- Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
- Tunggu proses verifikasi. Petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses selesai
- Nantinya cara ganti nama untuk dokumen seperti KTP, KK maupun akta kelahiran akan diurus.
- Kini nama yang tercantum sudah diubah. Kamu sudah dapat menggunakan dokumen dengan nama yang sesuai dengan keinginanmu.
Selamat mencoba.**
Jika informasi ini bermanfaat bagi pembaca, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.
Artikel Terkait
NIK Jokowi Bocor, Dirjen Dukcapil: Ada Sanksi Pidana Jika Memanfaatkan Data Orang Lain
Siap-Siap, Semua Pemegang KTP Menjadi Wajib Pajak. NIK akan Dijadikan NPWP
Kabar Gembira, Pasangan Nikah Siri Sekarang Bisa Membuat KK. Tapi Ada Syaratnya Lho…
Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram