Emang Janji pada Rakyat Boleh Direvisi? Anu, ya... Kereta Cepat Jakarta Bandung 'kan Anu

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi: rel kereta api (Pixabay/Free-Photos )
Ilustrasi: rel kereta api (Pixabay/Free-Photos )

Jakarta, Klikanggaran.com-- Saat dalam perencanaan hingga awal-awal pembangunannya, ada yang berjanji, lho, bahwa tidak akan pakai uang rakyat sepeser pun untuk biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, yang pada awalnya digadang-gadang akan dikerjakan Jepang itu, seluruhnya dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis.

Waktu itu, dibilangnya, ""Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B)."

Baca Juga: Waspada !!! Ada Potensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Sore jelang Malam di Jaktim dan Jaksel

Lebih tegas lagi dikatakannya, "Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis."

Ada yang masih ingatkah?

Jadi, pernyataan-pernyataan tadi adalah janji Presiden Jokowi dulu.

Tapi, sekarang Jokowi mengizinkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini untuk didanai APBN.

Izin tersebut diberikan setelah Presiden Jokowi meneken Perpres terbaru sebagai revisi yang lama.

Baca Juga: Kahiji Jabar, Jabar Kahiji! Posisi Klasemen Sementara Perolehan Medali PON XX Papua. Jabar Ulah Meleng!

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung, telah diteken Jokowi.

Dari beberapa pasal revisi, yang paling jadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4.

Pasal tersebut membuka izin bagi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini untuk didanai APBN.

Baca Juga: Ariel Noah dan Dina Lorenza Terlihat Mesra, Nitizen Baper

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X