Jakarta, Klikanggaran.com - Pembatasan pintu masuk perjalanan internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara, sudah diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden meminta agar Kemenhub melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Antara lain melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute perjalanan internasional.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyampaikan, pembatasan perjalanan internasional diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara.
Baca Juga: Tidak Ada Keluarga yang Menjemput, Napi Baru Bebas, Langsung Diantar Juluras
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” tutur Adita di Jakarta, Rabu (15/9).
Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.
“Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk,” katanya.
Baca Juga: Upaya Berantas Narkoba, Ini Pesan Ma’ruf Amin
Sementara untuk tes PCR, selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara. Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
Untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: UI Halal Center: UI sebagai Pengembang Produk Halal Bertaraf Internasional
1.Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
2.Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
Artikel Terkait
Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Soal Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional
Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional Masa Pandemi, Berlaku per 9 Februari 2021
Tindak Lanjuti Pernyataan Jokowi Soal Varian Baru MU, Ini Langkah-Langkah Kemenhub