Brebes, Klikanggaran.Com-Seorang narapidana atau napi Lapas IIB Slawi, Kabupaten Tegal bernama Nursidik (22) Kamis, 16 September 2021 bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 9 bulan.
Nursidik harus diantar melalui program Juluras atau Jujukna Sedulur Bebas di Lapas Slawi. Hal itu dilakukan karena tidak ada Nursidik yang menjemputnya setelah bebas.
Jujukna sedulur bebas dalam bahasa Indonesia berarti mengantar saudara yang bebas. Nursidik pun diantar sejumlah sipir menggunakan mobil dinas Lapas ke rumah orang tuanya.
"Terimakasih atas bantuan bapak-bapak, mau mengantar saya ke rumah. Saya sudah tidak sabar bertemu orang tua dan saudara-saudarq di rumah," kata Nursidik kepada para sipir saat hendak memasuki mobil yang akan mengantarnya pulang.
Baca Juga: Ingin Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis? Buruan Penuhi Persyaratan Ini!
Kepala Lapas IIB Slawi Mardi Santoso menjelaskan, program Juluras merupakan inovasi sejak bulan Februari 2021.
Program ini adalah bentuk nyata kepedulian Lapas Slawi kepada para Warga Binaan yang baru bebas yang tidak dijemput keluarganya.
"Ini bentuk empati dan kepedulian kami kepada warga binaan yang selesai menjalani hukuman," kata Mardi Santoso.
Artikel Terkait
Dapur Nyonyah Karya Ibu Darma Wanita dan Lapangan Tembak Lapas Kelas IIB Kayuagung Diresmikan
Napi Teroris Lapas Slawi Tegal Yang Ikrar Setia NKRI Mengaku Sudah Lama Ingin Lepas Dari Jaringan Teroris JAD
BNPT : Achmad Taufikurrahman Napi Teroris di Lapas Slawi Tegal Anggota JAD Bali
Warga Binaan Ikuti Kegiatan Wawasan kebangsaan yang Diadakan Kodim 0429 Sarko dan Lapas Kelas II Bangko