Polemik Syarat Minimal Penerima Dana BOS, FSGI: Kebijakan Itu Sebagai Fungsi Kontrol

- Minggu, 12 September 2021 | 15:06 WIB
Kebijakan Syarat Minimal Penerima Dana BOS (Dok.pexels.com/KaterinaHolmes)
Kebijakan Syarat Minimal Penerima Dana BOS (Dok.pexels.com/KaterinaHolmes)

Kelima, FSGI percaya bahwa akan ada sekolah yang mampu memenuhi target jumlah minimal peserta didik apabila diberi waktu yang cukup untuk berkompetisi. Apabila tahun ini belum terpenuhi target maka masih ada waktu di tahun-tahun berikutnya, dan nanti pasti tercapai dengan bermodalkan berani berjuang dan bekerja keras memajukan sekolah sehingga para orang tua pun berlomba-lomba memberi kepercayaan menitipkan putra/putrinya untuk dididik pada sekolah yang dimaksud.

Selanjutnya, FSGI melihat adanya Permendikbudristek No. 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja (Bagi sekolah beprestasi) dan BOS Afirmasi (bagi sekolah khusus) dapat dijadikan motivasi bagi sekolah-sekolah dengan kondisi khusus untuk memenuhi persyaratan penerima dana BOS Reguler. Karena sesuai permendikbud ini hanya sekolah penerima BOS Reguler yang kemungkinan mendapatkan Bos Kinerja atau Bos Afirmasi.

Baca Juga: Pemerintah Terima Opini WTP dari BPK, Realisasi Belanja Penanganan Pandemi Sebesar Rp695,2 Triliun

Selain itu, FSGI mengingatkan bahwa meskipun penyaluran BOS melalui rekening sekolah, tetap ada potensi penyalah gunaan maka perlu fungsi kontrol dalam bentuk Regulasi yang mengatur penyaluran BOS.

“Pemerintah tidak perlu ragu melanjutkan kebijakannya demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk anak bangsa ini,” pungkas Heru.

Jika menurut Anda, teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X