Kelima, FSGI percaya bahwa akan ada sekolah yang mampu memenuhi target jumlah minimal peserta didik apabila diberi waktu yang cukup untuk berkompetisi. Apabila tahun ini belum terpenuhi target maka masih ada waktu di tahun-tahun berikutnya, dan nanti pasti tercapai dengan bermodalkan berani berjuang dan bekerja keras memajukan sekolah sehingga para orang tua pun berlomba-lomba memberi kepercayaan menitipkan putra/putrinya untuk dididik pada sekolah yang dimaksud.
Selanjutnya, FSGI melihat adanya Permendikbudristek No. 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja (Bagi sekolah beprestasi) dan BOS Afirmasi (bagi sekolah khusus) dapat dijadikan motivasi bagi sekolah-sekolah dengan kondisi khusus untuk memenuhi persyaratan penerima dana BOS Reguler. Karena sesuai permendikbud ini hanya sekolah penerima BOS Reguler yang kemungkinan mendapatkan Bos Kinerja atau Bos Afirmasi.
Baca Juga: Pemerintah Terima Opini WTP dari BPK, Realisasi Belanja Penanganan Pandemi Sebesar Rp695,2 Triliun
Selain itu, FSGI mengingatkan bahwa meskipun penyaluran BOS melalui rekening sekolah, tetap ada potensi penyalah gunaan maka perlu fungsi kontrol dalam bentuk Regulasi yang mengatur penyaluran BOS.
“Pemerintah tidak perlu ragu melanjutkan kebijakannya demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk anak bangsa ini,” pungkas Heru.
Jika menurut Anda, teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Dirjen GTK Diantara Tuntutan Merdeka Belajar, Guru Ekskul, dan Korupsi dana BOS
Dana BOS Disdik Kota Pematang Siantar Tidak Diyakini Penggunaannya Rp1,5 Miliar
Covid-19, Tunjangan Guru, Dana BOS dan BOP Tetap Diberikan
Potong Dana Bos Rp100 Ribu per Siswa, DPR Cecar Menag
MAKI Pertanyakan Pengalihan Dana BOS dan PSG ke Dana Covid-19 di Disdik Sumsel