Palembang,Klikanggaran.com - Untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Gubernur Sumsel membentuk Tim Manajemen BOS melalui Keputusan Gubernur Nomor 140/KPTS/DISDIK/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Reguler Provinsi Sumatera Selatan TA 2019 yang mempunyai tugas antara lain mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS Reguler dari Sekolah.
Sedangkan untuk mengelola dana Program Sekolah Gratis (PSG), Gubernur Sumsel membentuk Tim Manajemen PSG melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 276/KPTS/DISDIK/2019 tentang Pembentukan Tim Manajemen Program Sekolah Gratis Tingkat Provinsi Sumatera Selatan TA 2019 yang mempunyai tugas antara lain melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran dan pemanfaatan dana pada sekolah-sekolah pelaksana program sekolah gratis di Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan untuk memudahkan penyaluran dana BOS dan PSG ke sekolah-sekolah, Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan SK Nomor 789/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Nomor Rekening Bendahara dan Nomor Pokok Wajib Pajak Perangkat Daerah dan Biro di Lingkungan Pemprov Sumsel pada PT Bank SumselBabel dan SK Nomor 370/KPTS/BPKAD/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Nomor 789/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 31 Desemer 2018.
Mengenai hal itu, Koordinator MAKI Kota Palembang, Boni Belitong, menjelaskan kutipan dalam keterangan BPK Pada TA 2019, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan belanja sebesar Rp1.890.976.264.864,47 dan direalisasikan sebesar Rp1.684.726.842.052,53 atau 89,09% dari anggaran.
"Realisasi belanja di atas terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp230.776.575.838,46, realisasi Belanja Modal BOS sebesar Rp73.604.416.259,00 dan realisasi Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan SMA/SMK/SLB Negeri Pendidikan Sekolah Gratis (PSG) sebesar Rp210.566.740.000,00,” kata Boni Belitong, di Palembang, Senin (26-7).
Dijelaskan Boni, hasil pemeriksaan secara uji petik atas rekening koran sekolah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum (BKU), Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS dan Berita Acara Pemeriksaan Kas untuk menguji saldo akhir kas BOS dan PSG Tahun 2019, realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS dan Dana PSG serta realisasi Belanja Modal BOS menunjukkan kondisi penyaluran Dana BOS tidak tepat waktu dan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Belum Disalurkan.
“Kemudian pada tahun 2019 ini Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp42 Miliar lebih serta dana BOS kinerja Rp10 miliar yang ditemukan oleh BPK bahwa dana tersebut dalam tahun anggaran 2019 tidak bisa dipergunakan,” jelasnya.
Menurut Boni, hal itu terkait adanya ulah beberapa kepala sekolah yang telah menyimpan kas BOS tersebut di rumah dan rekening pribadinya pada waktu yang telah menjadi temuan BPK.
"Yaitu SMA 2 kota Palembang Dana BOS Rp250 juta lebih TA 2019 disimpan di rumah, SMA 1 Pemulutan Rp100 juta Dana BOS TA 2019 disimpan direkening pribadi Kepala Sekolah, dan SMKN 1 Pemulutan Rp90 Juta Dana BOS TA 2020 disimpan di rumah, jadi seluruhnya berjumlah Rp455.050.000,00," ungkap Boni.
Selain itu, ujar Boni, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat penggunaan atau belanja BOS tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban sebesar Rp17.475.000,00 dan kekurangan kas sebesar Rp21.133.348,00 .
"Menurut kami, dengan adanya kejadian ini sebenarnya tidak terlepas dari kinerja Kepala Dinas Pendidikan yang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pelaporan, dan pengesahan pertanggungjawaban Dana BOS dan PSG, serta adanya para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Sekolah tidak mematuhi ketentuan pengelolaan dana BOS," ujarnya.
Lebih lanjut Boni menjelaskan, berdasarkan audit tahun 2020 BPK juga ditemukan lagi masalah yang tertera pada LHP nomor 28.B /LHP/XVII.PLG/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dengan pernnyataan dari di BPK bahwa klasifikasi penganggaran belanja hibah BOS tidak tepat.
"Dalam tahun 2020 BPK RI mengatakan terdapat kelebihan penganggaran Program Sekolah Gratis (PSG) melebihi Surat Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 706/KPTS/BPKAD/2020 sebesar Rp62.187.187.000,00. Hasil konfirmasi kepada Bidang Anggaran BPKAD menunjukkan bahwa kelebihan penganggaran adalah nilai hibah dana BOS yang salah dianggarkan pada kegiatan PSG, yang merupakan kekurangan salur dana hibah BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019," tutur Boni.
Boni menuturkan, bahwa PSG merupakan program yang dibiayai dari hibah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Sumatera Selatan.