Tebing Tinggi, Klikanggaran.com - Sundoro Adi SH., MH., resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumur), IBN Wiswantanu, terhitung sejak Selasa, 3 Agustus 2021, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi.
Mengenai hal itu, responder BPK, Ratama Saragih, menuturkan bahwa ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Sundoro Adi yang telah dilantik dengan karakteristik yang sangat spesifik, perlu analisis dan telaah yang ekstra.
"Karakteristik yang dimaksud adalah adanya kerugian negara yang masih harus diselesaikan alias tertinggal dari pelaporan kegiatan pengguna anggaran sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan informasi secara transparan dalam pelaporan pengelolaan keuangannya," ujar Ratama, melalui keterangannya, Selasa, 10-8-2021.
Baca Juga: Jurus Haji Lulung Main Klaim Bikin DPW PPP DKI Jakarta Mengancam Gugat DPP Ke Mahkamah Partai
Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi ini juga mengatakan, bahwa pada Pasal 10 ayat (2) nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendaharawan, pengelola BUMN/BUMD.
"Maka pihak Kejaksaan hendaklah tidak serta merta meyakini bahwa kerugian negara tersebut sudah final dan valid, karena jika ditemukan unsur pidana seperti pekerjaan fiktif didalamnya maka inilah yang dimaksud analisis telaah yang ekstra dan punya karakteristik tersebut."
"Artinya, pihak kejaksaan patut meminta pihak BPK dan/atau BPKP perwakilan untuk menghitung kembali kerugian negaranya, sekalipun pengguna anggaran dan penyedia jasa sudah mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Baca Juga: Ketika Melantik Pjs Kades, Sekda Batanghari: Kades agar Mematuhi Regulasi Pengelolaan APBDes
Lebih lanjut Ratama menuturkan, penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara merupakan delik utamanya, bukan hanya sebatas pengembalian kerugian negara. "Karena ada kerugian negara yang lebih besar lagi jika dihitung ulang pekerjaannya," imbuhnya.
Lanjutnya, modus surat sakti yang banyak digunakan oleh pengguna anggaran, seakan-akan pejabatnya sudah pernah dilidik oleh aparat penegak hukum, sehingga menutup celah bagi aparat penegak hukum lainnya untuk melidik dan menyidik.
"Pak Sundoro harus peka dan rensponsif terhadap laporan masyarakat Tebing Tinggi, bukan wait And see," pungkasnya.*
(Re-posting sebab migrasi server menyebabkan artikel tidak seolah hilang)
Artikel Terkait
Jerat Oknum DPRD Tebing Tinggi yang Terima Aliran Dana Kasus Pengadaan Buku Rp1,2 Miliar
Disperindagkop Tebing Tinggi Disebut Lakukan Pelanggaran Hukum
Kajari Tebing Tinggi Harus Responsif Terhadap Laporan Masyarakat, Bukan "Wait and See"
LIRA Tebing Tinggi Dukung Berdirinya Partuha Maujana Simalungun
Kartu Identitas Pedagang Pasar Kain Tebing Tinggi Disebut Sah Secara Hukum