Tebing Tinggi, Klikanggarann.com - Responder Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ratama Saragih, mengatakan bahwasannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nomor: 59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tertanggal 24 Mei 2021, menguraikan pelanggaran sejumlah regulasi yang berlaku dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tebing Tinggi.
"Yakni Pasal 128 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya," ujar Ratama melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29-6).
Walikota LSM LIRA Non Budgeter ini juga mejelaskan, selain Permendagri yang dilanggar, ada lagi pasal 116 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, yakni yang menyatakan bahwa retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan yang telah di parporasi, ayat (5) yang menyatakan bahwa hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah melalui bendahara penerima dinas.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi kecolongan Penerimaan Asli Daerah (PAD) akibat penyalahgunaan wewenang tersebut sebesar Rp513.300.000,00 ditambah Rp5.200.000,00.
"Hendra Nurtjahjo yang dikutip dalam Buku Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah, mengatakan perbuatan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum dan salah pengelolaan adalah kategori maladministrasi," jelasnya.
Jejaring Ombudsman RI ini dengan tegas mengatakan dalam istilah, "Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely" yakni kekuasaan cenderung korup, tetapi kekuasaan yang absolute pasti korup, secara implisit dijelaskan bahwa birokrasi dalam hubungannya dengan kekuasaan akan mempunyai kecenderungan untuk menyelewengkan wewenangnya.