Kajari Tebing Tinggi Harus Responsif Terhadap Laporan Masyarakat, Bukan "Wait and See"

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:53 WIB
images (29)
images (29)


Tebing Tinggi, Klikanggaran.com - Sundoro Adi SH., MH., resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumur), IBN Wiswantanu, terhitung sejak Selasa, 3 Agustus 2021, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi.


Mengenai hal itu, responder BPK, Ratama Saragih, menuturkan bahwa ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Sundoro Adi yang telah dilantik dengan karakteristik yang sangat spesifik, perlu analisis dan telaah yang ekstra.

"Karakteristik yang dimaksud adalah adanya kerugian negara yang masih harus diselesaikan alias tertinggal dari pelaporan kegiatan pengguna anggaran sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan informasi secara transparan dalam pelaporan pengelolaan keuangannya," ujar Ratama, melalui keterangannya, Selasa, 10-8-2021.

Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi ini juga mengatakan, bahwa pada Pasal 10 ayat (2) nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendaharawan, pengelola BUMN/BUMD.


"Maka pihak Kejaksaan hendaklah tidak serta merta meyakini bahwa kerugian negara tersebut sudah final dan valid,  karena jika ditemukan unsur pidana seperti pekerjaan fiktif didalamnya maka inilah yang dimaksud analisis telaah yang ekstra dan punya karakteristik tersebut."


"Artinya, pihak kejaksaan patut meminta pihak BPK dan/atau BPKP perwakilan untuk menghitung kembali kerugian negaranya, sekalipun pengguna anggaran dan penyedia jasa sudah mengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Lebih lanjut Ratama menuturkan, penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara merupakan delik utamanya, bukan hanya sebatas pengembalian kerugian negara. "Karena ada kerugian negara yang lebih besar lagi jika dihitung ulang pekerjaannya," imbuhnya.

Lanjutnya, modus surat sakti yang banyak digunakan oleh pengguna anggaran,  seakan-akan pejabatnya sudah pernah dilidik oleh aparat penegak hukum, sehingga menutup celah bagi aparat penegak hukum lainnya untuk melidik dan menyidik.

"Pak Sundoro harus peka dan rensponsif terhadap laporan masyarakat Tebing Tinggi, bukan wait And see," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X