Jerat Oknum DPRD Tebing Tinggi yang Terima Aliran Dana Kasus Pengadaan Buku Rp1,2 Miliar

photo author
- Senin, 21 Juni 2021 | 14:55 WIB
images
images


Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp2,3 terkait pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi yang berlangsung petang hingga Senin malam (15-6-2021) .


Sukroni selaku ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang dihadirkan JPU dari Kejari Tebingtinggi pun dicecar majelis hakim dan tim penasihar hukum (PH) ketiga terdakwa seputar hasil investigasinya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Menurutnya ada 2 sumber dana pengadaan buku panduan tersebut. Yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sama-sama TA 2020.


Sebanyak Rp1,2 miliar dana bersumber dari APBD di antaranya mengalir ke DPRD Tebingtinggi.


"Seingat Saya dua orang paling banyak menerima dananya. Lupa Saya nama-namanya Yang Mulia," kata Sukroni.


Menyikapi fakta tersebut, Walikota DPD LSM Lira Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mengatakan perkara korupsi Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi menguatkan praktek adanya beberapa oknum dalam organisasi mafia anggaran yang bermain anggaran APBD Kota Tebing Tinggi.


"Mafia anggaran ini sesungguhnya sudah mengetahui adanya sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Buku Panduan SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, namun dalam prakteknya mafia anggaran ini tetap juga menganggarkan dan atau mengkondisikan anggaran yang sama peruntukkannya, padahal Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sudah jelas mengatur teknis penyusunan APBD," ujar Ratama melalui keterangan tertulisnya, Senin (21-6).


Dikatakannya, perbuatan melawan hukum tersebut jelas disengaja, diatur sedemikian rupa ketika mafia anggaran menyusup masuk ke dalam finalisasi penyusunan KUA dan PPAS, mereka ter-organisir rapi dan nyaris senyap, ruang gerak dan aksesnya sangat besar dan dapat dipastikan mereka harus memperoleh profit keuntungan dari hasil kerjasamanya, sehingga dengan sendirinya anggaran tersebut juga pasti mengalir ke jaringan mafia anggaran tersebut.


"Aliran dana masuk sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Tebing Tinggi itu senyatanya sudah cukup unsur materilnya diganjar pasal 2 ayat (1) Undang-undang  nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur; Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, sebagaimana juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570/K/Pid/1993, tanggal 4 September 1993, menyatakan bahwasanya yang dimaksud memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya," jelasnya.


Dia juga menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus jeli dan tegas menjerat oknum DPRD yang menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari APBD perkara korupsi  Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di dinas Pendidikan Tebing Tinggi.


"Ini jelas sudah memenuhi unsur sifat melawan hukum materil dalam fungsinya positif, artinya suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum  dan tercela maka perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Ini pekerjaan rumahnya JPU Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi agar tercipta hukum yang berkeadilan," pungkasnya


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X