Sebagai informasi, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Diam-Diam, Ada Perang Opini Antara Sri Mulyani dengan Bank Indonesia?
Kata Bank Indonesia, Ekonomi Kuartal II 2019 Landai, Lho
Mengenal dan Mencintai Bank Indonesia, Ini Pertanyaan Sesudahnya
Bank Indonesia: Utang RI Tembus US$395,3 Miliar, Naik 10,3%
Bank China Construction Bank Indonesia Akan Menerbitkan 21,28 Miliar Saham Baru