Mengenal dan Mencintai Bank Indonesia, Ini Pertanyaan Sesudahnya

photo author
- Selasa, 16 Juli 2019 | 18:00 WIB
BI
BI






Jakarta, Klikanggaran.com (16-07-2019) – Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.





Sudah lazim bahwa semua warga negara Republik Indonesia (RI) mengenal Rupiah (Rp), nama mata uang RI yang dicetak dan diatur penggunaannya oleh BI. Rupiah telah memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di RI. Setiap hari, jam, dan menit ada kegiatan yang melibatkan Rupiah.





Bicara Rupiah dan bank, bank di Indonesia (jika kita mencari di Google) yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada empat. Mereka adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. Tidak ada Bank Indonesia (BI) yang menjadi Bank Sentral.





Bank Sentral sendiri adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort (UU No.3 Tahun 2004). Dan, Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia seperti yang di jelaskan UUD 45 pasal 23 ayat 3.





Pertanyaan yang muncul dari sebagian publik adalah, di mana posisi BI, BI milik siapa?





Sebuah tulisan mengisahkan, konon, saat Indonesia merdeka, founding fathers kita, Bung Karno dan Bung Hatta (Presiden dan Wakil Presiden RI pertama), memutuskan untuk mendirikan Bank Sentral, yaitu BNI 1946 (didirikan pada tahun 1946) dengan menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). ORI terbit dengan satuan 1 sen hingga 100 Rupiah. Setiap 2 Rupiah dijamin dengan 1 gram emas (UU No.19 tahun 1946). Kemudian Belanda dan bankir internasional menolak RI, BNI 46, dan ORI. Kemerdekaan RI tidak diakui, dengan terjadinya agresi militer dan seterusnya.





Konon lagi, melalui perundingan, Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, RI akan diakui dengan beberapa syarat. Salah satu syaratnya yaitu hutang pemerintah Hindia Belanda, harus diambil oleh RI muda. Nilainya 4 miliar dolar Amerika Serikat (AS), padahal saat proklamasi RI tidak punya hutang. Agar bisa mengambil alih hutang, BNI 46 harus dihentikan sebagai Bank Sentral dan diganti dengan Bank Yahudi, De Javasche Bank, yang berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI). ORI pun diganti nama menjadi Uang Bank Indonesia (UBI), sejak tahun 1952.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X