KLIKANGGARAN-- Wacana penghapusan tunjangan sertifikasi yang biasa diterima membuat para guru resah.
Jika tunjangan sertifikasi dihapuskan, maka nasib kesejahteraan guru akan dipertanyakan.
PGRI memberikan pernyataan sikap tentang penghapusan tunjangan sertifikasi tersebut pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 secara daring.
"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan," ujar Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyid.
PGRI sebagai wadah profesi guru mengeluarkan pernyataan sikap mengenai rencana penghapusan tunjangan profesi yang tertulis di draft Rancangan undang-undang Sisdiknas Per 22 Agustus 2022.
Pernyataan sikap dari PGRI itu adalah sebagai berikut:
Pertama, Pembahasan Rancanga Undang-undang Sisterm Pendidikan Nasional seharusnya masih membutuhkan kajian yang komperhensif dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi PGRI dan tidak perlu tergesa-gesa.
Kedua, Guru dan dosen adalah profesi yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan keselamatan ataupun kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Inilah 5 Suporter PSS Sleman yang Meninggal Dunia Sejak Tahun 2016-2022, Usianya Masih Sangat Muda!
Ketiga, kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1 sampai 10 sebagaimanan tertulis dalam draft rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Keempat pemberian tunjangan bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
Kelima, PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Pernyataan sikap PGRI ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk tidak menghentikan tunjangan sertifikasi.*