kebijakan

Diprotes Sopir Truk di Berbagai Tempat, Bagaimana Penjelasan ODOL oleh Menhub Budi Karya Sumadi?

Rabu, 23 Februari 2022 | 06:04 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (dephub.go.id)

KLIKANGGARAN -- Ratusan sopir Truk di berbagai daerah melakukan pemblokiran jalan pada selasa, 22 Februari 2002, dalam rangka memprotes peraturan tentang Over Dimension and Over Load (ODOL).

Bahkan di beberapa tempat, Sopir truk yang melakukan pemblokiran jalan untuk memprotes aturan ODOL tersebut sempat memanas dan terjadi aksi dorong.

Lalu apa dan bagaimana aturan ODOL yang menuai banyak protes dari para sopir truk di berbagai daerah di Indonesia?

Berikut penjelasan tentang ODOL dikutp Klikanggaran dari laman Dephub.go.id.

Baca Juga: Nick Kuipers Akui Permainan Persib Kurang Maksimal walau Menang 2-0 atas PSM Makassar, Apa Katanya?

Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin (24/2).

“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi.

Baca Juga: Belum Puas Meski Persib Menang 2-0 atas PSM Makassar, Robert Alberts Sebut Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol

Menhub menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

Selain itu, Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60% logistik Indonesia.

Namun demikian, Menhub menjelaskan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini.

Baca Juga: Ayahanda Tutup Usia pada Usia 92 Tahun Karena Sakit, Kang Dedi Mulyadi: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan

Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

Halaman:

Tags

Terkini