KLIKANGGARAN – Ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa pengguna kendaraan berpelat RF tidak kebal hukum.
Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa posisi pelat kendaraan RF adalah setara dengan pelat hitam pada umumnya.
“(Pelat RF) Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Klikanggaran.com dari Humas Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdapat sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan berpelat RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga menggunakan alat peringatan atau rotator.
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.
“Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator,” tutur Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Aan memaparkan tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: 3 Prajurit Gugur dalam Baku Tembak dengan KKB di Distrik Gome, Siapa Saja Mereka?
Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.