kebijakan

Sikap Tegas Pemerintah: Pinjol Ilegal Batal Demi Hukum, Warga Tidak usah Bayar

Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:02 WIB
Mahdud MD: Warga tidak usah bayar utang ke pinjol ilegal (Screeshot kanal YouTube Kemenko Polhukan RI)


KLIKANGGARAN – Sikap tegas pemerintah dalam memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat mulai diperlihatkan. Pemerintah memutuskan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat sehingga batal atau bisa dibatalkan. Warga yang sudah terlanjur meminjam uang melalui pinjol ilegal diimbau tidak usah membayar pinjamannnya.

Penegasan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers Selasa 19 Oktober 2021 di kantor Kemenko Polhukam yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud MD yang didampangi Ketua OJK, Menkominfo, Wakil Menteri Hukum dan Ham serta dari Polri menambahkan, jika ada masyarakat yang mengalami teror karena tidak membayar kepada pinjol ilegal, agar segera lapor ke polisi untuk meminta perlindungan.

Baca Juga: Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Dalam Mapolsek, Humas Polda Maluku Sampaikan Kronologi!

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” jelas Mahfud MD

Mahfud MD menegaskan, Bareskrim Polri akan memasifikasi atau memperbanyak gerakan dalam menindak para pinjol ilegal di berbagai daerah, termasuk ekses-ekses yang ditimbulkan seperti teror, mengancam lewat telepon dan sebagainya.

Menko Polhukam menyatakan tindakan tegas hanya untuk para pelaku pinjol ilegal. Sedangkan untuk pinjol resmi yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal silakan jalan terus, karena itu dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Biaya Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Dua Kali Lipat Dibandingkan Tol Palembang-Betung, Wadoww!

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," katanya.

Kepada pelaku pinjol ilegal, akan dikenakan hukum pidana dengan menjerat mereka dengan UU ITE, KUHP pasal pemerasan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, para pelaku pinjol ilegala juga akan dijerat juga dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Kim Seon Ho Keluar dari '2 Days and Night'; Tim Produksi Resmi Mengumumkan Hal Itu

Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan , pemerintah telah meminta Googla dan Apple agar pendaftaran aplikasi pinjol di playstore atau Appstore harus menyertakan surat izin dan lisensi dari OJK. Jika pendartar tidak menyertajan izin resmi dari OJK hendaknya ditolak,** 

 

Tags

Terkini