Sebagai informasi, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus Pelindo II ini hingga akhirnya disetop. Penyidikan ini dimulai sejak 2020 lalu melalui surat perintah penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd/1/09/2020.
Perkara ini diteliti oleh penyidik terkait proses kerja sama pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Semula, penyidik menduga ada pelanggaran hukum dalam proses perpanjangan sewa dermaga tersebut.
Baca Juga: PUPR Batanghari Angarkan Rp13,3 Miliar untuk Pembangunan Lima Desa dalam Kecamatan Muara Bulian
Kejaksaan juga sempat memeriksa eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino beberapa kali tahun lalu. Namun, hingga di-SP3 kasus ini belum ada tersangka.
Selain kasus ini, sejumlah perkara hukum lain terkait dengan Pelindo II adalah kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane. Dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro telah divonis bersalah.
Sementara, dalam perkara yang digarap KPK, yakni dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), RJ Lino berstatus tersangka sejak Desember 2015 dan kini tengah diadili.
Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.