(KLIKANGGARAN) – Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, mulai berlaku 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah bersejarah karena merupakan penurunan harga pupuk pertama kali dalam sejarah program subsidi, dan dilakukan tanpa tambahan anggaran dari APBN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan HET dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Penurunan harga meliputi semua jenis pupuk yang digunakan petani, seperti:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Kebijakan ini langsung menyentuh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Arahan Langsung Presiden Prabowo
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2025, Momentum Merawat Tradisi Pesantren
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Revitalisasi Industri dan Tata Kelola Pupuk
Kementan bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem distribusi pupuk, mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan penyaluran, hingga pengawasan ketat di lapangan.