kebijakan

Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap Soal Amnesti Pajak: Tolak Pengampunan Rutin, Fokus pada Sistem Pajak Berintegritas

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:59 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin. ((Instagram/pyudhisadewa))

Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan ekonom serta pelaku usaha. Sebagian mendukung karena berpotensi menambah penerimaan negara, namun banyak pihak khawatir hal itu akan melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Sebagai catatan, Amnesti Pajak pertama (2016–2017) berhasil mengumpulkan Rp114,02 triliun dari 956.793 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

Kemudian pada 2022, pemerintah kembali menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan berhasil menghimpun PPh sebesar Rp60,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.

Baca Juga: Tragedi Wafatnya Calon Praja IPDN Jatinangor: Pingsan Saat Apel Malam, Dinyatakan Henti Jantung, Keluarga Tolak Autopsi

Dorong Sistem Pajak Berkelanjutan

Meski hasil dua program tersebut cukup besar, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan amnesti pajak tidak dapat dijadikan solusi permanen untuk memperbaiki sistem fiskal.

Ia berkomitmen membangun sistem perpajakan yang berkeadilan, transparan, dan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari masyarakat.

“Saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler,” tegasnya.

Sikap tersebut menunjukkan arah kebijakan fiskal yang menitikberatkan pada keberlanjutan dan integritas sistem perpajakan nasional.

Fokus pada Reformasi dan Digitalisasi Pajak

Purbaya mendorong optimalisasi penerimaan pajak melalui digitalisasi sistem, pengawasan terpadu, dan peningkatan literasi pajak bagi masyarakat.

Langkah ini diyakini lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan mengandalkan kebijakan pengampunan yang berulang.

Dengan menegakkan aturan dan memperkuat sistem, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa harus memberi pengampunan berkala.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.**

Halaman:

Tags

Terkini