kebijakan

Banding Gaya Efisiensi Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani: Dua Pendekatan Berbeda Menuju Stabilitas Fiskal RI yang Terkendali

Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Menyoroti perbedaan konsep efisiensi Menkeu Purbaya dengan Sri Mulyani dalam mengelola anggaran negara ((Dok. Kemenkeu))

“Enggak. Nanti kalau nggak mampu, coret aja sekalian. Gak usah bintang-bintangan,” tegasnya, merujuk pada kebijakan lama yang dikenal dengan istilah bintang-bintangan anggaran.

Efisiensi ala Sri Mulyani: Pemangkasan Belanja APBN

Pendekatan berbeda diterapkan pada masa kepemimpinan Sri Mulyani.
Melalui PMK Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN, efisiensi dilakukan dengan memangkas anggaran berdasarkan persentase tertentu.

“Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” demikian bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Inilah Skenario dan Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Antara Harapan dan Kenyataan

Kala itu, Sri Mulyani menegaskan efisiensi harus terus dilakukan untuk menekan defisit dan menjaga kehati-hatian fiskal.

“Kita masih akan perlu memonitor berbagai langkah-langkah efisiensi. Dan dari hati-hati tersebut tentu nanti penyusunan APBN 2026 akan menggunakan sebuah evaluasi tahun ini,” ujar Sri Mulyani seusai rapat paripurna DPR RI, 20 Mei 2025.

Dua Gaya, Satu Tujuan: Stabilitas Fiskal RI

Meski memiliki gaya berbeda, baik Sri Mulyani maupun Purbaya sama-sama menempatkan stabilitas fiskal sebagai prioritas utama.
Sri Mulyani menekan belanja untuk menjaga keseimbangan APBN, sementara Purbaya mengoptimalkan arus kas agar dana publik lebih efisien digunakan.

Keduanya berangkat dari prinsip yang sama: menjaga agar APBN tetap sehat dan ekonomi nasional tumbuh berkelanjutan.

Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, Kementerian Keuangan membuka babak baru efisiensi—tanpa pemangkasan, tapi dengan pengelolaan kas yang lebih cerdas dan produktif.**

Halaman:

Tags

Terkini