“Kami tidak mau mengatakan si A, si B, si C. Temukan langsung, harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan,” imbuhnya.
Distribusi Akan Diambil Alih Kopdes Merah Putih
Pemerintah akan menyerahkan distribusi pupuk dari kios bermasalah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).
“Disetop, diganti, bisa ke Kopdes. Lebih bagus kalau Kopdes Pak Dirut. Langsung serahkan Kopdes, ini menguntungkan petani, Kopdes jadi rantai pasoknya semakin pendek, Kopdes juga membantu serap gabah, kemudian langsung Kopdes,” papar Amran.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, Rp2.300 per kg untuk NPK Phonska, dan Rp800 per kg untuk pupuk organik.**
Artikel Terkait
Mentan Andi Amran Tegaskan Perang Lawan Mafia Pangan, Ungkap Kasus Pupuk Palsu hingga Kerugian Petani Rp3,2 Triliun
Bertemu Mentan Andi Amran Sulaiman, Bupati Lutra Minta Bantuan Alsintan untuk Percepat Cetak Sawah
Inilah Janji Mentan Amran: Indonesia Diklaim Bisa Capai Swasembada Beras dalam Tiga Bulan Berkat Transformasi Pertanian Modern
Berantas Kecurangan di Pasar Beras, Mentan Amran Tegaskan Tak Ada Kompromi Bagi Pihak yang Rugikan Petani Indonesia