Menkeu Purbaya Luncurkan 3 Gebrakan Baru Berantas Oknum Pajak dan Bea Cukai: dari Grup WA Aduan hingga Sidak Mendadak

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 21:24 WIB
Menyoroti kebijakan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengatasi kasus petugas pajak hingga bea cukai yang dianggap nakal. ((Dok. Kemenkeu))
Menyoroti kebijakan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengatasi kasus petugas pajak hingga bea cukai yang dianggap nakal. ((Dok. Kemenkeu))

Langkah kedua difokuskan pada pembersihan internal di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: One Fine Day IFG: Rayakan Bulan Inklusi Keuangan dengan Aksi Hidup Sehat dan Melek Finansial

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai yang kedapatan menerima uang di luar ketentuan sejak Mei 2025.

Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas tersebut.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, ketegasan itu penting untuk menjaga integritas lembaga perpajakan sekaligus mengembalikan kepercayaan wajib pajak.
“Pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Statistik Patrick Kluivert Bersama Timnas Indonesia: Harapan Tinggi yang Berakhir dengan Kekecewaan

3. Sidak Mendadak ke Bea Cukai

Gebrakan ketiga datang dari aksi lapangan langsung. Purbaya melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Kudus, Jawa Tengah, untuk memastikan petugas bekerja sesuai prosedur, terutama dalam pengawasan barang impor dan kena cukai.

Menkeu juga memberikan peringatan keras kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi importir ilegal.

“Pak Dirjen yang kayak gini-gini gak boleh lepas ya. Kalau orangnya berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi,” ucap Purbaya di Kudus, Jumat (3/10/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu dan Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Ilegal dan Barang Kena Cukai Ilegal yang mulai aktif sejak Juli 2025.

Dengan tiga gebrakan tersebut, Menkeu Purbaya berharap sistem keuangan negara, khususnya di sektor pajak dan bea cukai, semakin bersih, transparan, dan dipercaya publik.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X