(KLIKANGGARAN) – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendorong agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan dari 11 persen menjadi 10 persen.
Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberi keringanan bagi masyarakat kecil.
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” ujar Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025.
Politikus Partai Golkar tersebut menyinggung istilah Wong Cilik Podho Gemuyu, yang bermakna rakyat kecil bisa tersenyum, sebagai cita-cita Presiden Prabowo.
Ia menilai hal sederhana itu menyimpan pesan besar dan tujuan mulia. “Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Misbakhun meyakini tarif PPN yang lebih rendah akan meningkatkan konsumsi dan permintaan barang, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan sektor riil.
Baca Juga: Ternyata Segini Penghasilan Anggota DPR Setelah Pemangkasan, Tetap Kantongi Rp65,5 Juta Per Bulan
Ketua Umum DEPINAS SOKSI ini juga menyarankan agar beberapa produk pertanian dikenakan tarif PPN hanya 8 persen.
“Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa daya beli masyarakat harus dijaga agar tetap kuat, dan DPR siap memberikan dukungan atas kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat.**
Artikel Terkait
Bapperida Luwu Utara Gagas Pembentukan Satgas Pengamanan Penerimaan Pajak Daerah
Menkumham Supratman Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Keuntungan dari Kasus di Bali
Pramono Anung Tegaskan Kenaikan PBB Jakarta Maksimal 10 Persen, Properti di Bawah Batas NJOP Tetap Bebas Pajak
Ekonom Senior Desak Bongkar Skandal BLBI dan Hentikan Subsidi Rekap BCA dari APBN di Tengah Pajak Rakyat yang Kian Berat
Kabar Baik Untuk Rakyat: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pajak Tidak Naik di 2026, Fokus pada Kepatuhan dan Perbaikan Administrasi