(KLIKANGGARAN) – DPR RI memastikan adanya pemangkasan beberapa komponen tunjangan bagi para wakil rakyat usai rapat bersama pimpinan fraksi partai.
Namun, berdasarkan dokumen resmi DPR yang dibagikan ke awak media, para anggota dewan tetap memperoleh penghasilan bersih sekitar Rp65,5 juta setiap bulan.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
Dalam dokumen tersebut, tertera rincian gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan, di antaranya gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, dan tunjangan beras Rp289.680. Totalnya Rp16,77 juta.
Selain itu, ada tunjangan konstitusional yang mencakup biaya komunikasi intensif Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, hingga peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,83 juta. Ada pula honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta, dengan total Rp57,43 juta.
Jika digabungkan, jumlah bruto mencapai Rp74,21 juta. Setelah dipotong pajak PPh sebesar Rp8,61 juta, take home pay anggota DPR tersisa Rp65,59 juta.**
Artikel Terkait
Audiensi dengan Mahasiswa, Dasco Minta Maaf DPR Keliru Jalankan Tugas dan Janji Evaluasi Tunjangan hingga Moratorium Kunjungan Luar Negeri
DPR Siapkan Rapat Evaluasi Besar, Bahas Reformasi hingga Transparansi Pasca Gelombang Aspirasi Rakyat dan Aksi Demonstrasi
Yusril Beberkan Desakan Prabowo agar DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pastikan Pemerintah Respons 17+8 Tuntutan Rakyat
Influencer Andovi–Chia Desak Jawaban Cepat atas 17+8 Tuntutan Rakyat, Ingatkan DPR Pernah Sahkan RUU Pilkada Satu Malam
Dudung Abdurachman Tegaskan Darurat Militer Masih Jauh, Ingatkan Proses Panjang dan Perlu Persetujuan DPR