(KLIKANGGARAN) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini tergolong rendah, berada di kisaran 5–10 persen saja. Ia menyebut, ada pula sejumlah objek pajak yang justru mendapatkan pengurangan tarif.
“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen," kata Pramono saat meninjau kawasan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis 14 Agustus 2025.
"Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” lanjutnya.
Pramono menekankan bahwa kebijakan kenaikan PBB ini dijalankan secara transparan dan tertib, sehingga pembayaran pajak dapat berlangsung lancar tanpa memicu gejolak di masyarakat.
“Di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa warga dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tetap bebas dari kewajiban membayar PBB. Hal yang sama berlaku untuk apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta.
“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap tingkat kepatuhan pajak tetap tinggi, sekaligus memastikan kenaikan tarif tidak membebani pemilik properti menengah ke bawah di Jakarta.**
Artikel Terkait
Bapenda Lubuk Linggau: Masyarakat Bisa Ajukan Pengurangan PBB dan BPHTB
Bupati Pati Sudewo Minta Maaf soal Kenaikan PBB, Tetap Tegaskan Tak Akan Mundur Meski Didesak Demonstran
Warga Cirebon Protes Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen, Wali Kota Effendi Edo Janji Evaluasi dan Turunkan Tarif