(KLIKANGGARAN) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan kenaikan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur BI Perry Warjiyo yang digelar secara daring pada Selasa, 2 September 2025.
Sri Mulyani menekankan meski kebutuhan belanja negara kian besar, stabilitas kebijakan perpajakan tetap dijaga.
Baca Juga: Pakar Hingga Akademisi Ingatkan Prabowo: Media Massa Lebih Kredibel Dibanding Influencer untuk Tenangkan Publik
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya.
Dalam Rancangan APBN 2026, pemerintah merencanakan belanja Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp 3.147,7 triliun.
Pajak masih menjadi kontributor utama dengan target Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen dari perkiraan tahun berjalan.
Namun, kenaikan itu tidak akan dicapai lewat perubahan tarif.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," tegas Sri Mulyani.
Ia menjelaskan strategi utama ada pada penguatan administrasi dan kepatuhan.
Baca Juga: Mendagri Tito Ungkap Kerugian Fasum DKI Rp50,4 M Usai Demo, Rinci Kerusakan Gedung DPRD di Makassar, Jambi hingga Surabaya
"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal," jelasnya.
Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat tanpa menambah beban baru melalui kebijakan perpajakan.**
Artikel Terkait
Bapperida Luwu Utara Gagas Pembentukan Satgas Pengamanan Penerimaan Pajak Daerah
Menkumham Supratman Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Keuntungan dari Kasus di Bali
Pramono Anung Tegaskan Kenaikan PBB Jakarta Maksimal 10 Persen, Properti di Bawah Batas NJOP Tetap Bebas Pajak
Ekonom Senior Desak Bongkar Skandal BLBI dan Hentikan Subsidi Rekap BCA dari APBN di Tengah Pajak Rakyat yang Kian Berat