Beberapa Selebritis Tanah Melakuannya, Apa Arti Perjanjian Pranikah dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam??

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi Nasihat Pernikahan (Dok.Instagram/@nasehatpernikahan)
Ilustrasi Nasihat Pernikahan (Dok.Instagram/@nasehatpernikahan)

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Perjanjian semacam ini dibolehkan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam, disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya.

Baca Juga: Fenomena Pamer dan Social Climber, Apakah Gangguan Jiwa?

Mengacu pada sebuah ayat dalam Al-qur'an Surat an-Nahl ayat 91, Allah swt memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada janji yang sudah kita buat dan tidak membatalkannya begitu saja.

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. An-Nahl: 91).

Klikers, apakah tertarik untuk membuat perjanjian pranikah juga?

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X