(KLIKANGGARAN) — Aktivitas sejumlah fotografer yang mengabadikan warga ketika berolahraga di area publik belakangan memantik diskusi hangat mengenai batas etika, perlindungan data pribadi, dan aspek legal di ruang terbuka.
Pada beberapa titik di Jakarta, terutama setiap akhir pekan, kamera para fotografer terlihat menyorot pelari yang sedang melintas. Meski tampak sederhana, praktik ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran, khususnya jika foto-foto tersebut dimonetisasi atau didistribusikan melalui platform berbasis kecerdasan buatan (AI).
Unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Kamis, 30 Oktober 2025, turut memicu perbincangan. Dalam postingannya, akun tersebut mengkritisi potensi penyalahgunaan foto.
"Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati. Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi," demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.
Beragam komentar warganet pun bermunculan. Ada yang menilai aksi tersebut tak terlalu bermasalah, bahkan dianggap sebagai bentuk kreativitas untuk mencari penghasilan.
"Kami warga tidak akan gugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Berusaha terus kerja, tetap semangat," tulis akun @saaabiiiyaa.
Namun, tidak sedikit pula yang mengaku resah, terutama menyangkut keamanan anak dan potensi penyalahgunaan foto.
Baca Juga: Siswa MAN Muhammad Furqan, Bacakan Doa pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Luwu Utara
"Salah satu yang bikin saya tidak nyaman, kalau lagi ajak anak-anak di jalan. Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan," tutur akun @sudiromanggoro.
Padahal, wajah seseorang yang terekam kamera bukan sekadar citra visual, tetapi dapat dikategorikan sebagai data biometrik yang sensitif. Teknologi AI dapat memproses, memanipulasi, bahkan mendistribusikan gambar tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Komdigi: Foto Termasuk Data Pribadi
Merespons fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kegiatan fotografi di tempat umum tetap harus sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Artikel Terkait
Fenomena Foto Polaroid AI Bareng Masa Kecil, Jadi Wadah Netizen Nostalgia, Curhat Impian Hidup, hingga Ungkapan Maaf untuk Diri Sendiri
Makna Strategis Amanat Prabowo di HUT ke-80 TNI: Dari Kedaulatan Alam, AI, hingga Regenerasi Pemimpin Berbasis Prestasi
Data, AI, dan Kepercayaan: Fondasi Baru Transformasi Digital untuk Keberlanjutan Industri Keuangan dan Asuransi
Indonesia Puncaki Kasus Scam Dunia: Rp7 Triliun Raib, OJK Ungkap Lonjakan Penipuan Digital Gunakan Teknologi AI