(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)
Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.
Dalam Al Mausu'ah tertulis:
Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:
Baca Juga: Sepuluh Tahun Dugaan Korupsi PDPDE Tak Terpantau Auditor BPK RI
1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.
2. Menjualnya lalu diganti dengan yg lainnya
3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.
(Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188)
Contoh Aplikasinya adalah:
- Jika kondisinya waqaf tsb tidak bermanfaat. Misal, waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tdk ada santri. Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yg lebih membutuhkan pesantren tsb.
Baca Juga: Naskah Novel Juga Harus Tampil Cantik, Ini Kiat-Kiatnya!
- Kena proyek negara, yg manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yg dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tsb lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.
- Jika dijual Tanpa alasan, ini diharamkan.
Di dalam aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Artikel Terkait
Hamas: Kami telah Buktikan Kepada Dunia bahwa Al-Aqsa Milik Umat Islam dan Al-Quds Adalah 'Garis Merah'
Herman Deru Minta Da’I Fordeis Semarakan Kajian Ekonomi Islam
DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Gaduh Soal "Hormat Bendera Menurut Hukum Islam"
Bagi Yang Ingin Tahu Lebih Jauh tentang Puasa Nabi Daud, Yuk, Simak Penjelasan Ustaz Farid
Jamaluddin al-Afghani, Pendiri gerakan Pan Islam, Dimakamkan di Turki, Lalu Dipindahkan ke Afghanistan
Bagaimana Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam Islam? Ini Penjelasannya
Alhamdulillah! Hercules Preman Pensiun Masuk Islam