Menjual dan Memindahkan Tanah Waqaf dari Satu Tempat ke Tempat Lain dengan Tanah yang Seharga, Hukumnya?

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 08:57 WIB
Salah satu papan pengumuman tanah wakaf (newsmedia.co.id)
Salah satu papan pengumuman tanah wakaf (newsmedia.co.id)

Narasumber artikel ini adalah Ustaz Farid Numan Hasan, penulis buku-buku kekislaman, dan aktivis dakwah. Buku-buku beliau sudah banyak terbit dan menjadi best seller.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X