Jakarta, Klikanggaran.com-- Umumnya orang Indonesia tidak asing lagi dengan kata tanah wakaf.
Dan, biasanya tanah wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Seperti untuk tempat ibadah, seperti masjid. Banyak masjid yang berdiri di atas tanah wakaf. Pekuburan pun banyak berasal dari tanah wakaf. Juga ditemukan tanah wakaf untuk lembaga pendidikan, untuk sekolah.
Di Indonesia ada undang-undang yang mengatur harta wakaf, salah satunya terkait tanah wakaf ini.
Secara etimologi, kata wakaf itu asalnya bahasa Arab, diturunkan dari wakafa. Apa arti wakafa? Arti wakafa adalah menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status).
Apakah boleh memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yg seharga dengan tanah waqaf sebelumnya..?
Ustaz Farid Numan Hasan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut berdasarkan hukum Islam. Penjelasannya sebagai berikut.
Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
"Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan."
(HR. Bukhari no. 2764)
Baca Juga: Kunjungi Kampung Binaan, Satgas Yonif 512 QY Berikan Pelayanan Kesehatan
Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.
Artikel Terkait
Hamas: Kami telah Buktikan Kepada Dunia bahwa Al-Aqsa Milik Umat Islam dan Al-Quds Adalah 'Garis Merah'
Herman Deru Minta Da’I Fordeis Semarakan Kajian Ekonomi Islam
DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Gaduh Soal "Hormat Bendera Menurut Hukum Islam"
Bagi Yang Ingin Tahu Lebih Jauh tentang Puasa Nabi Daud, Yuk, Simak Penjelasan Ustaz Farid
Jamaluddin al-Afghani, Pendiri gerakan Pan Islam, Dimakamkan di Turki, Lalu Dipindahkan ke Afghanistan
Bagaimana Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam Islam? Ini Penjelasannya
Alhamdulillah! Hercules Preman Pensiun Masuk Islam