Pemkab Bima: Kelebihan Pembayaran Tunjangan kepada 29 ASN Senilai Rp155.580.610,00

photo author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 13:25 WIB
asn
asn

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan: a. Kepala BKDPP untuk lebih optimal dalam berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait mengenai perubahan status pegawai; dan b. Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan bendahara gaji agar lebih cermat dalam melakukan pembayaran gaji dan tunjangan, serta menginstruksikan kepada pegawai yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp146.903.030,00 (Rp155.580.610,00- Rp8.677.580,00).


Sumber: Hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2019 terhadap peraturan perundang-undangan, Nomor: 134.C/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2020, Tanggal: 28 Mei 2020


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X