BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan: a. Kepala BKDPP untuk lebih optimal dalam berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait mengenai perubahan status pegawai; dan b. Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan bendahara gaji agar lebih cermat dalam melakukan pembayaran gaji dan tunjangan, serta menginstruksikan kepada pegawai yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp146.903.030,00 (Rp155.580.610,00- Rp8.677.580,00).
Sumber: Hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2019 terhadap peraturan perundang-undangan, Nomor: 134.C/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2020, Tanggal: 28 Mei 2020