Perhitungan biaya pendanaan (cost of fund) ini telah memperhatikan pengembalian modal kerja yang telah dilakukan oleh CV SL. Dengan demikian, jika beban bunga pinjaman/pendanaan dibandingkan dengan nilai margin keuntungan maka transaksi dengan CV SL menimbulkan beban bunga
yang harus ditanggung oleh Perum Perindo yang merupakan kerugian usaha perusahaan per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.003.057.823,48 (Rp2.003.057.823,48 – Rp0,00). Nilai kerugian usaha tersebut merupakan nilai minimal saat penyusunan laporan diketahui bahwa CV SL belum melunasi kewajibannya. Selain itu, Perum Perindo juga belum dapat menutup pinjaman MTN.
Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan pengakuan pendapatan dan piutang penjualan ikan kepada CV SL tahun 2018 berpotensi tidak tepat sebesar Rp4.381.217.235,00 atas belum adanya kesepakatan dengan CV SL selaku pelaksana/pengelola KSO, penyaluran dana operasional dari Perum Perindo kepada KSO berindikasi merugikan sebesar Rp2.612.500.000,00 atas transaksi pembelian tetelan ikan tuna oleh CV SL selaku pelaksana KSO kepada PT SSS yang ternyata tidak memiliki kuota impor.
Lebih lanjut, pelaksanaan KSO belum dapat dievaluasi secara memadai dan nilai bagi hasil atas pelaksanaan KSO belum dapat ditetapkan secara definitif atas belum adanya kesepakatan para pihak terhadap pertanggungjawaban CV SL selaku pelaksana/pengelola KSO senilai Rp11.479.551.948,00, dan Perum Perindo terbebani beban bunga pinjaman/pendanaan atas pelaksanaan kegiatan KSO dengan CV SL minimal sebesar Rp2.003.057.823,48.
Menanggapi hal tersebut, Humas Perum Perindo, Dhila, menuturkan terkait piutang - piutang Perindo.
"Telah kami tindaklanjuti kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana surat Perum Perikanan Indonesia No. S-1154/Dir.A/IX/2020 tanggal 4 September 2020, mengenai bantuan penanganan piutang macet Perum Perikanan Indonesia, salah satunya adalah CV Sinar Lema. Hal ini dikuatkan juga oleh Kementerian BUMN yang telah menyurati kepada Kejaksaan Agung melalui surat S-316/Wk1.MBU/10/2020 tanggal 02 Oktober 2020, perihal Permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian Piutang Perum Perikanan Indonesia yang ditandatangani secara langsung oleh Wakil Menteri I BUMN, Budi Gunadi Sadikin," ujar Dhila saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Sabtu (21-11).
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com, telah menghubungi Menteri BUMN, Erick Thohir, Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, dan Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin, untuk klarifikasi lebih lanjut.