Kerjasama Perum Perindo dan CV SL Tidak Memadai, Berindikasi Merugi Rp2,6 Miliar

photo author
- Sabtu, 21 November 2020 | 07:15 WIB
images (14)
images (14)


Jakarta,Klikanggaran.com - Pada tahun 2017, Perum Perindo melakukan kerjasama operasional (KSO) penangkapan dan pemasaran hasil kapal perikanan dengan CV Sinar Lema (CV SL). Kerja sama ini berdasarkan Perjanjian KSO Nomor: SPRJ- 299/Perindo/Dir.A/VIII/2017 tanggal 27 Agustus 2017. Perjanjian KSO ini ditandatangani oleh Sdr. SJ selaku Direktur Utama Perum Perindo dan Sdr. RRRP selaku Direktur CV SL. Namun, kerjasama operasional penangkapan dan pemasaran hasil kapal perikanan antara Perum Perindo dengan CV Sinar Lema tidak memadai dan berindikasi merugikan sebesar Rp2.612.500.000,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui atas dokumen pendukung pertanggungjawaban pelaksanaan KSO  pihak CV SL terdapat permasalahan sebagai berikut:


a. Pemilihan CV SL selaku mitra KSO tanpa didukung dengan kajian yang memadai.


b. Kerja sama antara Perum Perindo dan CV SL belum melindungi kepentingan Perum Perindo.


c. Pelaksanaan KSO antara Perum Perindo dengan CV SL tidak didukung dengan struktur organisasi dan manajemen operasional sebagai entitas bisnis terpisah


d. Terdapat perbedaan pencatatan piutang antara Perum Perindo dengan CV SL sebesar Rp4.381.217.235,00.


Berdasarkan dokumen pendukung atas saldo piutang per 31 Desember 2018, Perum Perindo kepada CV SL dan hasil konfirmasi kepada CV SL diketahui bahwa terdapat perbedaan pencatatan piutang antara Perum Perindo dengan CV SL senilai Rp4.381.217.235,00. Dari pihak Perum Perindo mencatat nilai piutang tersebut karena merupakan hasil penjualan ikan ke CV SL selaku pengelola KSO yang belum membayar ke Perum Perindo. Sedangkan pihak CV SL selaku pengelola KSO mencatat nilai transaksi tersebut bukan sebagai utang namun sebagai pendapatan KSO yang yang akan dipergunakan oleh CV SL selaku pengelola KSO dalam operasional jual beli ikan. Atas perbedaan pencatatan nilai piutang tersebut, pihak Perum Perindo dengan CV SL belum pernah melakukan rekonsiliasi.


Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat kewajiban Perum Perindo yang tidak dilaksanakan terkait KSO yaitu dalam hal penyediaan dana untuk kebutuhan usaha KSO, sehingga CV SL melakukan inisiatif untuk menggunakan langsung hasil penjualan untuk kegiatan usaha KSO. Dengan demikian, nilai piutang Perum
Perindo kepada CV SL per 31 Desember 2018 senilai Rp4.381.217.235,00 berpotensi tidak tepat, karena nilai hasil penjualan ikan tersebut dapat diperhitungkan dalam bagi hasil yang telah diatur dalam kegiatan KSO.


e. Pelaksanaan pembelian tetelan ikan tuna (sisa potongan ikan tuna) impor dari Vietnam pada tahun 2017 berpotensi merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2.612.500.000,00.


Pada tahun 2017, CV SL mewakili pengelola KSO melaksanaan pembelian tetelan ikan tuna (sisa potongan ikan tuna) impor dari Vietnam sebanyak 118.750 kg senilai Rp2.612.500.000,00 kepada PT Samudera Sukses Sejahtera (PT SSS).Transaksi ini berdasarkan Surat Perjanjian tanpa nomor pada tanggal 14 September 2017. pembelian tetelan ikan tuna (sisa potongan ikan tuna) impor dari Vietnam pada tahun 2017 diketahui bahwa hasil pelaksanaan pembelian tersebut tidak dapat terealisasi sampai dengan selesai pemeriksaan.


Hal ini karena PT SSS tidak memiliki kuota impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga tetelan ikan yang sudah didatangkan dari Vietnam dan sudah berada di Pelabuhan Tangjungpriok tidak dapat diambil. Selain hal tersebut dari hasil cek fisik lapangan ke alamat PT SSS jalan Sukarela 238, RT 5/RW 9 Penjaringan Jakarta Utara diketahui bahwa pihak PT SSS sudah tidak menempati tempat tersebut.


f. Pengelola KSO belum menyampaikan Laporan Keuangan/pertanggungjawaban sesuai perjanjian.


g. Penyaluran dana Perum Perindo kepada KSO membebani keuangan perusahaan minimal sebesar Rp2.003.057.823,48.


Sumber dana Perum Perindo untuk membiayai KSO dengan CV SL diketahui berasal dari pinjaman dari Medium Term Notes (MTN). Biaya bunga yang harus dibayar pinjaman MTN adalah sebesar 0,8333% setiap bulannya atau 10,00% per tahun. Divisi Keuangan Perum Perindo setiap bulannya. Nilai biaya bunga pinjaman/pendanaan untuk membiayai KSO dengan CV SL per 31 Desember 2019 total sebesar Rp2.003.057.823,48. Sedangkan selama KSO dengan CV SL diketahui bahwa Perum Perindo sama sekali tidak memperoleh margin keuntungan atau sebesar Rp0,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X