Jakarta, KlikAnggaran.com - Akibat pandemi Covid-19 yang belum berkahir banyak pelaku usaha yang mengeluhkan turunnya pendapatan termasuk produsen tahu yang kini produksinya turun mencapai 60-80 persen per hari. Imbas Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini menyebabkan pengusaha tahu kelimpungan, mereka sangat berharap situasi ini segera kembali normal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah mencairkan dana hibah atau bantuan produktif usaha mikro melalui bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan dari 12 juta pelaku UMKM yang akan menerima dana hibah, baru tersalurkan kepada 700 ribu UMKM.
"Bantuan dana produktif kepada UMKM sudah [cair]. Baru sekitar 700 ribu-an UMKM [yang menerima]," kata Kunta yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (17/8/2020).
Artinya, pemerintah baru mencairkan Rp 1,68 triliun atau baru terealisasi 7,64% dari yang ditargetkan yakni mencapai Rp 22 triliun untuk 9,1 juta UMKM.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan untuk mencairkan bantuan dana produktif kepada 12 juta UMKM. Kendati demikian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada tahap awal akan dialokasikan untuk 9,1 juta UMKM dengan total anggaran Rp 22 triliun.
"Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun," kata Teten, Rabu (12/8/2020).
Teten mengatakan, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.
Selain itu juga data dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
"Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Teten melanjutkan.
Syarat UMKM Bisa Terima Dana Hibah Pemerintah
Bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi virus corona atau covid-19.
Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.