Muratara,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2019 telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp21.074.100.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42% dari anggaran.
Nilai anggaran belanja hibah tahun anggaran 2019 lebih tinggi sebesar Rp7.639.260.000,00 atau sebesar 56,86% dari pada nilai anggaran tahun 2018, yaitu sebesar Rp13.434.840.000. Penganggaran belanja hibah tahun 2019 pada APBD murni Tahun 2019 hanya sebesar Rp14.372.000.000,00 dan mengalami penambahan sebesar Rp6.702.100.000,00 pada APBD-P Tahun 2019 menjadi Rp21.074.100.000,00.
Penambahan anggaran belanja hibah Tahun 2019 sebesar Rp7.639.260.000,00 atau sebesar 56,86% antara lain karena adanya pengajuan proposal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kegiatan umrah sebesar Rp3.277.000.000,00, proposal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp3.000.000.000,00 untuk tahapan pilkada Kabupaten Muratara, serta adanya regulasi yang mewajibkan pemberian hibah, diantaranya kenaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kebijakan pusat mengenai pemberian hibah kepada kelompok belajar yang dilakukan masyarakat sebesar Rp1.402.100.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan hibah oleh BPK, menunjukkan terdapat hibah yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban tidak tertib, dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi Belanja Hibah kepada pihak yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp11.926.820.000,00
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2019 Pemkab Muratara berpedoman pada Perbup Muratara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Konfirmasi dengan Sekretaris Daerah menunjukkan pemutakhiran peraturan mengenai Belanja Hibah dan Belanja Sosial belum dilakukan karena keterbatasan informasi mengenai terbitnya peraturan terbaru tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Berdasarkan dokumen proposal dan kelengkapan persyaratan hibah diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan yaitu:
a. Penerima hibah yang tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00; dan
b. Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima sebesar Rp11.513.420.000,00.
Selain itu, kata BPK, berdasarkan perbandingan penerima hibah pada TA 2018 dan TA 2019 menunjukkan terdapat 73,30% atau sebanyak 151 dari 206 penerima hibah pada TA 2019 merupakan penerima hibah pada TA 2018.
Penerima Belanja Hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.527.600.000,00 dan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp50.000.000,00
Dijelaskan BPK, berdasarkan hasil data monitoring yang dilakukan oleh Bendahara PPKD menunjukkan penerima hibah yang terlambat dan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.577.600.000,00.
Konfirmasi dengan Sekretaris Daerah menunjukkan bahwa penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah telah dilakukan upaya yaitu menyurati OPD terkait yang membidangi atau yang memberikan rekomendasi, serta menghubungi langsung (telepon dan SMS) penerima hibah.