Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap dokumen lelang (dokumen penawaran) diketahui terdapat persamaan rupa fisik dan nilai dokumen antara harga perolehan sendiri (HPS) yang didapatkan dari PPK dengan dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dimasukan oleh penyedia.
Persamaan-persamaan dokumen tersebut, misalnya, (1) font yang dipakai pada judul sama-sama menggunakan bookman old study, (2) kesalahaan pengetikan (typo) pada beberapa bagian, dan (3) kesamaan nilai penawaran, dari total 345 item yang ditawarkan dalam HPS terdapat kesamaan nilai (100%) dengan RAB sebanyak 85 item, dengan total presentase persamaan nilai antara HPS dan RAB keseluruhan sebesar 99,64%.
BPK juga telah melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi secara uji petik di lapangan pada tanggal 12 Desember 2019 kepada pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Bridge, Cabor Menembak, Cabor Tenis Meja dan Cabor Kempo. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa pengurus Cabor mengirimkan usulan peralatan dan perlengkapan pertandingan yang diajukan ke Dinas Parpora untuk dibeli berserta dengan harga peralatan tersebut pada bulan Maret 2018.
Kemudian, pengurus cabor menyatakan bahwa barang telah diterima sesuai dengan usulan mereka. Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK pada tanggal 13 Desember 2019 diketahui bahwa pembentukan HPS dilakukan melalui survei kepada beberapa penyedia peralatan olahraga yang berada di Bandung, Jakarta, dan Surabaya.
Namun, BPK menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa survei harga tersebut tidak dilakukan untuk seluruh kebutuhan peralatan dan perlengkapan pertandingan dan tidak didokumentasikan secara memadai dan tidak dapat diketahui harga hasil survey dari barang-barang tersebut.
Barang yang disurvei adalah barang yang diusulkan oleh pengurus cabang olahraga Kabupaten Padang Pariaman kepada Dinas Parpora pada bulan Maret 2018.
PPK yang menjabat saat ini, yaitu saudara EU, menyatakan pembentukan HPS dilakukan oleh PPK sebelumnya, yaitu saudara Ezl yang saat ini telah pensiun.
PPK saat ini mulai menjabat pada tanggal 31 Agustus 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Parpora Nomor 800/46/SK/DISPARPORA/VIII-2018 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Parpora Padang Pariaman Nomor 020/05/SK/DISPARPORA/I-2018 tentang Penetapan PPK pada Dinas Parpora Kabupaten Padang Pariaman TA 2018.
BPK juga melakukan pemeriksaan selanjutnya atas perbandingan antara harga usulan yang diberikan oleh pengurus cabor dengan HPS yang dibuat oleh Dinas Parpora dan menemukan selisih harga sebesar Rp810.097.397,00 dan perbadingan antara HPS dengan nilai Kontrak serta Addendum memiliki selisih harga sebesar Rp21.400.700,00.
Perbandingan nilai usulan Cabor, Nilai HPS serta Nilai Kontrak dan Addendum dapat dilihat pada Lampiran 3. Dari data di atas diketahui bahwa nilai HPS yang dibentuk oleh PPK Dinas Parpora tidak mengikuti usulan yang disampaikan oleh masing-masing cabor sehingga nilai HPS yang dibentuk menjadi sangat tinggi.
Dokumen laporan BPK menyatakan bahwa hasil konfirmasi kepada PPK sebelumnya, yaitu saudara Ezl pada tanggal 19 Desember 2019, diketahui bahwa disebabkan keterbatasan waktu dalam penyusunan HPS maka saudara Ezl mendapatkan bantuan usulan pembentukan HPS dari saudara KF yang merupakan bagian dari PT NJU selaku pemenang lelang, dan PPK tidak sepenuhnya mengikuti nilai usulan yang diberikan oleh cabor dalam pembentukan HPS tersebut.
Reviu atas dokumen lelang dan dokumen kontrak serta keterangan dari saudara KF menunjukkan bahwa saudara KF bukan merupakan bagian dari PT NJU, namun merupakan teman atau orang yang dipercaya PT NJU untuk melakukan pekerjaan pengadaan di lapangan.