Terindikasi Ada "Permainan" Lelang di Dinas Parpora Padang Pariaman untuk Pekan Olahraga Provinsi XV Tahun 2018

photo author
- Minggu, 24 Mei 2020 | 13:29 WIB
IMG_20200524_130232
IMG_20200524_130232


KLIKANGGARAN--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada APBD TA 2018 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) sebesar Rp40.254.636.000,00 dengan realisasi sebesar Rp37.113.170.806,00 atau 92,22%.


Untuk mendukung kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Dinas Parpora membeli peralatan dan perlengkapan pertandingan dengan anggaran belanja bahan/material sebesar Rp6.372.434.300,00 dengan realisasi sebesar Rp6.367.599.225,00 atau 99,92%.


Dari realisasi tersebut, Dinas Parpora membeli peralatan dan perlengkapan pertandingan Porprov melalui sistem lelang terbuka.


Proses Pelaksanaan lelang dimulai pada tanggal 20 Agustus 2018 dan pada saat pembukaan penawaran, dari 21 Peserta yang mendaftar hanya satu peserta yang memasukan dokumen penawaran, yaitu PT NJU.


Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) melakukan evaluasi penawaran terkait kelengkapan teknis dan evaluasi harga pada tanggal 01 September 2018.


Selanjutnya pada tanggal 07 September 2018 berdasarkan suratpenetapan penyedia barang/jasa (PPBJ) Nomor 059.02/PPBJ/LPBJ-KPP/2018 menetapkan PT NJU sebagai penyedia paket pekerjaan Belanja Bahan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan Porprov XV Sumbar Tahun 2018.


Dari hasil konfirmasi dengan Pokja menyatakan bahwa Pokja hanya melakukan negosiasi harga penawaran untuk item pekerjaan yang terindikasi harga timpang.


Jika nilai harga penawaran masih dibawah atau sama dengan nilai harga HPS (80-100%) maka tidak dilakukan negosiasi harga.


Negosiasi harga hanya dilakukan jika nilai penawaran terindikasi harga timpang dan di bawah toleransi batas kewajaran nilai penawaran terhadap HPS (<80%).


Selanjutnya, PPK dan Direktur PT NJU yang beralamat di Wisma Indah IV Siteba Padang melakukan perjanjian kerja berdasarkan Kontrak Nomor 111/SP-DISPARPORA/IX-2018 tanggal 17 September 2018 dengan nilai sebesar Rp5.641.206.725,00.


Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 September sampai dengan 31 Oktober 2018.


Dalam pelaksanaanya, surat perjanjian/kontrak mengalami dua kali perubahan melalui Addendum I Nomor 111.A/ADD-I/SP-DISPARPORA/IX-2018 tanggal 29 September 2019 dan Addendum II Nomor 111.B/ADD-II/SP-DISPARPORA/X-2018 tanggal 29 Oktober 2018.


Perubahan tersebut disebabkan adanya penambahan waktu hingga 15 November 2018 serta penambahan nilai kontrak sebesar Rp190.135.000,00 sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp5.831.341.725,00.


Pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
(BAST) Pekerjaan Nomor
30/BASTB/DISPARPORA/X/2018 tanggal 09 November 2018 dan telah dibayar 100% sesuai SP2D Nomor 4457/SP2D-LS/BUD/2018 tanggal 29 November 2018 sebesar Rp5.831.341.725,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X