Berdasarkan keterangan Direktur PT TSII, semua personil inti dalam dokumen penawaran bukanlah personil tetap PT TSII. Tim Pokja VI menyatakan bahwa Tim Pokja tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap status personil yang ada dalam dokumen penawaran apakah personil tetap perusahaan atau bukan. Lebih lanjut, Direktur PT TSII menyatakan bahwa PT TSII menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan ini kepada Saudara Syaiful sebagai penyedia dana untuk pekerjaan ini. Sebagai Penanggung jawab lapangan adalah Asep yang merupakan pegawai dari Syaiful. Baik Syaiful, Asep, dan pelaksana lain yang terlibat dalam pekerjaan ini tidak memiliki ikatan kerja yang resmi dengan PT TSII dan tidak tercantum dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh PT TSII dalam LPSE.
PPK menyatakan bahwa PPK tidak mengenal para personil inti yang tercantum dalam dokumen penawaran karena PPK tidak pernah melakukan gelar personil sebelum dilaksanakannya pekerjaan ataupun bertemu dengan para personil ini pada saat melakukan pengawasan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT TSII. PPK beranggapan bahwa PT TSII sebagai penyedia telah memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga gelar personil tidak perlu dilakukan. Sedangkan, pada saat mengawasi pekerjaan PPK hanya berhubungan dengan Saudara Asep, selaku narahubung yang diperkenalkan oleh Direktur PT TSII pada saat penandatanganan kontrak.
Tim Pokja VI Infrastruktur mengakui telah lalai karena tidak memeriksa ada atau tidaknya surat keterangan atau penunjukan sebagai aplikator dari pabrikan atau podusen baja ringan kepada PT MAS. Tim Pokja VI juga sepakat bahwa PT TSII seharusnya digugurkan dalam proses lelang ini.
Kedua, Dokumen Penawaran Harga dan Analisa Harga Satuan (AHS) PT TSII memiliki kemiripan dengan Dokumen HPS yang dimiliki oleh PPK
Hasil pemeriksaan atas surat penawaran harga yang diajukan oleh PT TSII beserta lampirannya, diketahui bahwa dokumen ini banyak memiliki kesamaan dengan dokumen HPS yang dimiliki oleh PPK.
- Format, bentuk tabel, nomor urut, untuk item pekerjaan dalam AHS PT TSII sama persis dengan dokumen HPS, yang berbeda hanya harga satuan sejumlah item pekerjaan saja.
- Harga satuan untuk beberapa item pekerjaan sama persis dengan HPS.
- Terdapat ketikan angka-angka random yang tidak terkait dengan penawaran maupun AHS di luar print area pada file excel dokumen AHS PT TSII yang sama persis dengan ketikan yang terdapat pada file excel HPS.
Personil yang menyusun dokumen penawaran PT TSII menyatakan bahwa yang bersangkutan menyusun sendiri AHS dan Surat Penawaran Harga PT TSII berdasarkan bahan-bahan yang diberikan oleh beberapa rekannya sesama konsultan yang sering bekerja sama dengan PT TSII tetapi tidak dapat menjelaskan arti atau asal dari angka-angka random yang terdapat pada file AHS PT TSII yang diberikan kepada Tim Pemeriksa.
PPK pekerjaan menyatakan tidak mengetahui atas kemungkinan bocornya HPS kepada pihak lain termasuk Rekanan Pelaksana. PPK beserta staf yang membantu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tidak pernah menyerahkan HPS kepada pihak lain selain Pokja.
Ketiga, terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan
Hasil pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 7 Maret 2019 menunjukan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp559.773.339,58 yang disebabkan oleh kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam tabel 3.45.
Keempat, terdapat denda keterlambatan yang belum dipungut
Seperti dijelaskan sebelumnya, pekerjaan baru diserahterimakan tanggal 14 Februari 2019 melalui PHO Nomor 050.2/07-BGN/PPK-6 dari seharusnya tanggal 26 Desember 2018. Dengan demikian, telah terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender. Denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dihitung sebesar 1‰ dari sisa nilai kontrak yang belum dikerjakan untuk setiap hari keterlambatan. Berdasarkan laporan realisasi fisik dari konsultan pengawas, progress fisik untuk pekerjaan ini pada saat berakhirnya masa kontrak (26 Desember 2018) adalah sebesar 85,58% atau sisa nilai kontrak yang belum dikerjakan adalah 14,42%, Sehingga, denda keterlambatan yang seharusnya dipungut adalah sebesar Rp42.331.178,96 (50‰ x 14,42% x Rp5.871.176.000,00). Sampai dengan saat pemeriksaan berakhir (30 April 2019), denda keterlambatan ini belum dipungut dari Penyedia.
[Sumber: LKPD Kabupaten Karawang TA 2018]