KARAWANG, Klikanggaran.com--Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Dinas Bupati dilaksanakan oleh PT TSII dan diawasi oleh CV. RCE. Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor 056.4/161/37.18/6/PUPR/2018 tanggal 23 Oktober 2018 senilai Rp5.871.176.000,00 dengan jangka waktu 65 hari kalender atau sampai dengan 26 Desember 2018.
Berdasarkan dokumen Final Quantity, Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Bupati antara lain meliputi item pekerjaan gallery dan pekerjaan amphitheater & landscaping. Item pekerjaan tersebut di atas merupakan pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan dokumen Daftar Pelaksanaan Volume Pekerjaan yang telah diubah dari kontrak awal atau Contract Change Order (CCO) sebanyak dua kali dengan tambah kurang pekerjaan dan nilai kontrak akhir berubah menjadi sebesar Rp5.871.176.000,00 sesuai dengan Addendum Kontrak Nomor 02/ADD/056.4/157/37.06.1/11/PUPR/2018 tanggal 21 Desember 2019. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 050.2/07-BGN/PPK-6 tanggal 14 Februari 2019.
Baca: Bos Lippo Pun Absen di KPK? Sakit, Izin, atau Alpakah?
Realisasi pembayaran atas pekerjaan adalah sebesar Rp4.219.510.500,00 atau 75,00% dari total nilai kontrak dan dibayarkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 52/17770/BL/LS/2018, tanggal 31 Desember 2018.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dengan mereviu dokumen kontrak, laporan mingguan, dan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 7 Maret 2019 yang dilaksanakan bersama dengan penyedia, PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas diketahui sebagai hal-hal berikut.
Baca: Nadiem: Tak Masalah jika PPDB Jalur Prestasi Peminatnya Nol Persen
Pertama, PT TSII tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Bupati
Berdasarkan informasi lelang yang diperoleh melalui LPSE Kabupaten Karawang, diketahui bahwa Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Bupati dilaksanakan melalui e-lelang umum dengan metode Pascakualifikasi Satu File menggunakan sistem gugur. HPS paket pengadaan ditetapkan sebesar Rp5.922.120.000,00. Lelang dilaksanakan oleh Tim VI Pokja Konstruksi Untuk Kegiatan di Dinas PUPR. Pengumuman lelang dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018. Lelang tersebut diikuti oleh dua perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran dengan perincian sebagaimana tercantum dalam tabel 3.44.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja, PT TSII dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan (administrasi, teknis, dan kualifikasi). Penetapan PT TSII sebagai pemenang lelang dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2018. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan pemeriksa terhadap dokumentasi pelelangan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Bupati, yang didukung dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak- pihak terkait, serta jawaban terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:
(a) Surat dukungan dari aplikator atau spesifikasi atap baja ringan tidak dilengkapi dengan surat keterangan atau penunjukan sebagai aplikator dari pabrikan atau podusen baja ringan.
Dokumen pengadaan mensyaratkan adanya Surat dukungan dari aplikator atau spesifikasi atap baja ringan, sekurang-sekurangnya memuat pernyataan dukungan dan jaminan layanan purna jual atau garansi tentang jaminan struktur dan material selama 10 tahun. Dilengkapi dengan surat keterangan atau penunjukan sebagai aplikator dari pabrikan atau podusen baja ringan dan disertai brosur produk dan price list. PT TSII melampirkan surat dukungan material baja dari PT MAS. Surat Dukungan ini memuat brosur, jaminan garansi, dan price list produk PT MAS sebagai aplikator rangka atap kuda-kuda baja ringan. Dalam surat dukungan tersebut, PT MAS menyatakan bahan dasar material baja ringan yang digunakan untuk produknya adalah Baja High Tensile G 550 tetapi PT MAS tidak menyertakan surat keterangan atau penunjukan sebagai aplikator dari pabrikan atau podusen baja ringan.
(b) Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang ditawarkan bukan personil tetap perusahaan dan tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
Dokumen pengadaan mensyaratkan adanya14 orang personil inti, yang terdiri atas 4 orang Tenaga Ahli dan 10 orang Tenaga Teknis dengan kualifikasi tertentu dan merupakan personil tetap atas nama perusahaan dilengkapi dengan CV atau Curriculum Vitae. PT TSII mencantumkan 4 orang tenaga ahli dan 10 orang Tenaga Teknis yang memenuhi persyaratan sebagaimana diminta dalam dokumen pengadaan tetapi pada saat dilakukan klarifikasi hanya 5 orang yang hadir, yaitu 4 orang tenaga ahli dan 1 orang tenaga administrasi (tenaga administrasi). Penelusuran lebih lanjut menunjukan bahwa semua semua personil inti ini tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.