Selain itu, terdapat tujuh penerima hibah menyampaikan LPJ melewati batas waktu tanggal 31 Maret 2018, dengan nilai dana hibah sebesar Rp7.303.000.000,00. Dengan demikian, s.d. pemeriksaan berakhir tanggal 30 April 2018, masih terdapat dana hibah sebesar Rp37.928.000.000,00 (Rp15.000.000.000,00 + Rp30.231.000.000,00 - Rp7.303.000.000,00) yang belum dipertanggungjawabkan oleh 363 penerima hibah.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD selaku PPKD dan kepala satker/OPD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja hibah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPAD menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 8 Mei 2018 dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 366 penerima hibah sebesar Rp473.197.227.233,00.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD dan kepala satker/OPD: (a)Melakukan pengawasan dan pengendalian lebih optimal atas pelaksanaan belanja hibah; (b) Meminta laporan pertanggungjawaban kepada 365 penerima hibah TA 2017.