BPK: Dana Hibah TA 2017 di Pemprov Sumut Sebesar Rp37 M Belum Dipertanggungjawabkan

photo author
- Senin, 28 Oktober 2019 | 00:25 WIB
kantor gubernur sumut
kantor gubernur sumut


MEDAN, Klikanggaran.com--Pada TA 2017, dianggarkan belanja hibah pada BPKAD selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) sebesar Rp3.145.617.394.020,00, dengan realisasi sebesar Rp2.987.423.174.742,00 atau 94,97% dari anggaran. Dari realisasi tesebut, antara lain berupa hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan rumah ibadah sebesar Rp541.990.094.742,00, dengan rincian pada tabel berikut.


-


Dalam pelaksanaan pengelolaan hibah, Gubernur Sumut menyampaikan Surat Nomor 900/9457 tanggal 3 Oktober 2017, mengenai peraturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh penerima hibah serta satker/OPD yang memroses bantuan hibah rumah ibadah/organisasi kemasyarakatan. Sesuai Pergub Nomor 33


Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari APBD Provinsi Sumut, dinyatakan bahwa pertanggungjawaban disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, dan dapat melebihi waktu tersebut dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah dana hibah diterima atau 31 Maret 2018.


Selain itu, Kepala BPKAD telah mengeluarkan surat kepada kepala satker/OPD Nomor 970/1373/BPKAD/2018 tanggal 19 Februari 2018, perihal penyampaian LPJ hibah TA 2017, yang antara lain meminta LPJ hibah disampaikan kepada Gubernur melalui BPKAD dan tembusan kepala satker/OPD terkait paling lambat tiga bulan setelah dana hibah diterima.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksa atas laporan keuangan Pemprov Sumut dan menemukan permasalahan terkait dana hibah.


Menurut BPK, hasil reviu terhadap rekapitulasi LPJ dana hibah s.d. tanggal 31 Maret 2018 pada bendahara PPKD, diketahui terdapat dana hibah sebesar Rp480.655.227.233,00 yang belum dipertanggungjawabkan oleh 450 penerima hibah, dengan rincian pada tabel berikut.


-


Sesuai tabel tersebut, terdapat dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh badan/lembaga/organisasi sebesar Rp450.424.227.233,00, yang diantaranya dialokasikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masing-masing sebesar Rp327.366.912.233,00 dan Rp108.057.315.000,00, yang akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (Rp450.424.227.233,00 - Rp327.366.912.233,00 - Rp108.057.315.000,00).


Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masing-masing sebesar Rp327.366.912.233,00 dan Rp108.057.315.000,00, yang akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (Rp450.424.227.233,00 - Rp327.366.912.233,00 - Rp108.057.315.000,00).


BPK telah melakukan wawancara dengan tiga kepala satker/OPD pengelola hibah, diperoleh keterangan sebagai berikut.


Pertama, Kasie Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Koperasi menyatakan bahwa Koperasi Usaha Nelayan (UN) telah menyampaikan rincian penggunaan dana hibah tanpa disertai bukti-bukti pengeluaran, dan terdapat sisa dana 8 Januari 2018 sebesar Rp8.375.000,00 yang belum digunakan. Koperasi UN kembali menyampaikan rincian penggunaan dana, namun rincian penggunaan dana hibah berbeda dengan sebelumnya dan disertai bukti-bukti pengeluaran, dan masih terdapat sisa dana yang belum digunakan sekitar Rp3.000.000,00 per 21 Februari 2018. LPJ belum diterima oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) s.d. tanggal 31 Maret 2018;


Kedua, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan surat kepada penerima hibah Nomor 900-24 tanggal 3 Januari 2018, mengenai penyampaian LPJ dan pengembalian sisa penggunaan dana hibah. Badan Kesbangpol telah menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi atas realisasi hibah berupa uang kepada Gubernur Sumut, melalui surat Nomor 900-84/BKB.P tanggal 11 Januari 2018.


Berdasarkan laporan tersebut, empat penerima hibah yaitu Persatuan Istri Purnawirawan (PERIP), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau PEPABRI, dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), telah menyampaikan LPJ. KPU dan Bawaslu belum menyampaikan LPJ atas penggunaan dana hibah masing-masing sebesar Rp327.366.912.233,00 dan Rp108.057.315.000,00, karena pemilihan umum baru akan dilaksanakan bulan Juni 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X