Alas tanggapan Bekraf tersebut, BPK berpendapat bahwa pengeluaran yang terjadi di luar kontrak tidak dapat dipertimbangkan sebagai pengurang atas kelebihan pembayaran, mengingat tidak terkait dengan kontrak, selain itu pengeluaran lainnya sudah tertuang dalam addendum kontrak. Sehingga, seharusnya pelaksana dalam rnelakukan pengeluaran berpedoman pada kontrak dan addendum kontrak yang telah disepakati bersama.