Pak Triawan, Ada Masalah Kurang Volume Pekerjaan di Bekraf Senilai Rp433 Juta?

photo author
- Senin, 21 Oktober 2019 | 16:13 WIB
bekraf1
bekraf1

Alas tanggapan Bekraf tersebut, BPK berpendapat bahwa pengeluaran yang terjadi di luar kontrak tidak dapat dipertimbangkan sebagai pengurang atas kelebihan pembayaran, mengingat tidak terkait dengan kontrak, selain itu pengeluaran lainnya sudah tertuang dalam addendum kontrak. Sehingga, seharusnya pelaksana dalam rnelakukan pengeluaran berpedoman pada kontrak dan addendum kontrak yang telah disepakati bersama.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X