Pak Triawan, Ada Masalah Kurang Volume Pekerjaan di Bekraf Senilai Rp433 Juta?

photo author
- Senin, 21 Oktober 2019 | 16:13 WIB
bekraf1
bekraf1


JAKARTA, Klikanggaran.com—Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan Ekonomi Kreatif merupakan badan yang pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Semula urusan ekonomi kreatif menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 sampai 2014. Saat ini Kepala Badan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Triawan Munaf.


Nama Triawan Munaf sendiri belakang beredar sebagai salah satu calon menteri dalam pemerntahan yang kedua Jokowi.  Ketika ditanya soal potensi menjadi Menteri,Triawan mengaku siap bila dipercaya jabatan tersebut. "Apapun saya yang ditugaskan siap. Tidak tahu saya, lihat saja nanti," tuturnya sebagaimana dikutip Merdeka, Minggu (20-10-2019).


Terkait Bekraf, Klikanggaran memiliki informasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.


Belanja Barang berupa Belanja Jasa Lainnya dianggarkan sebesar Rp223.743.178.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 210.107.221.201,00 atau 94,43% dari anggaran, termasuk di dalamnya belanja untuk kegiatan World Conference on Creative Economy (WCCE) dengan nilai sebesar Rp6.972.216.900 yang dilaksanakan oleh Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2018 dan menemukan beberapa permasalahan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya terkait penyelenggaraan WCCE di atas.


Kegiatan WCCE dilaksanakan oleh PT MM melalui mekanisme lelang berdasarkan Kontrak Nomor 172/SP/PPK/D.VI/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.570.730.100,00 Dalarn pelaksanaannya, terdapat pekerjaan tambah/kurang dan penambahan nilai kontrak yang dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor 177/Addendum.SP/PPK/D.VI/X/2018 tanggal 2 November 20 18 dengan nilai sebesar Rp7.039.866.900,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 37 hari kalender yang dimulai dari tanggal 25 Oktober s.d. 30 November 2018.


Pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor 400/BAP/PPK/D.VI/X/2018 tanggal 30 November 2018 dan SP2D Nomor 181751301074064 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp6.972.216.900. Terdapat selisih sebesar Rp67.650.000 (Rp7.039.866.900 - Rp6.972.216.900) antara nilai kontrak dengan nilai pembayaran. Hal tersebut terjadi karena adanya pemotongan sebesar Rp67.650.000 sebagai akibat adanya pekerjaan pembuatan dua booth yang tidak dilaksanakan.


Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan serta dokumentasi foto maupun video kegiatan WCCE diketahui bahwa terdapat pernbayaran atas item- item pekerjaan yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya pada saat pelaksanaan kegiatan baik melalu] dekumentasi foto maupun video sebesar Rp433·.380.000, dengan rincian pada Tabel1.9 sebagai berikut:


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentangTata cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 13;


Kedua, Kontrak Nomor 172/SP1PPK/D_Vl/XJ1018 tanggal 25 Oktober 2018 dan Addendum Nornor 177/Addendum.SP/PPK/D.VI/X/2018 tanggal 02 November 20 18 tentang Paket Pekerjaan Jasa Lainnya Pengadaan Jasa Professional Conference Organizer (PCO), Dalam Rangka Penyelenggaraan World Conference On Creative Economy di Ba-U, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak.


Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran aras pelaksanaan kegiatan WCCE sebesar Rp433.350.000.


Permasalahan tersebut disebabkan: (a) PPK kurang cerrnat dalarn melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan WCCE; (b) PPHP kurang cermet dalam melaksanakan tugas perneriksaan barang; dan (c) Pelaksana tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam perjanjian.


Atas permasalahan tersebut Bekraf melalui PPK Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyatakan bahwa untuk item accessories booth: island booth mengalami perubahan. Pada RAB lelang, tercantum island booth tipe 1 dan 2 masing-masing 10 buah. Namun, pada gambar kerja per 27 Oktober 2018 tercantum island booth tipe 1 sebanyak I buah dan island booth ripe 2 sebanyak 4 buah. Narnun, perubahan tersebut tidak dimasukkan dalam addendum kontrak. Selain itu, menurut penjelasan PPK terdapat pengeluaran di luar kontrak yang minta dipertimbangkan sebagai pengurang atas kelebihan pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X