29. Pembangunan Talud Kantor DPRD Kota Lubuklinggau Tahap II yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh PT SJL dengan Kontrak Nomor 20/SPKK/DPUPR-CK/2018 tanggal 20 April 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.823.812.000,00.
30. Pembuatan Drainase Jl. A. Yani Tahap II (Ruas Simpang Kenanga II-Mangga Besar, Hotel Wijaya) yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh PT BPS dengan Kontrak Nomor 04/SPKK/DPUPR-CK/2018 tanggal 1 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.877.514.000,00.
31. Peningkatan Jalan di Kel. Taba Pingin yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh CV Bdk dengan Kontrak Nomor 44/SP/DPUPR-BM/2018 Tanggal 27 Juni 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp924.971.000,00.
Dari 31 pekerjaan yang dinyatakan kekurangan volume disebabkan oleh lemah nya pengawasan dan pengendalian Kepala Dinas PUPR atas pekerjaan fisik di OPD nya, serta tidak cermat nya PPK dan PPTK dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Tak hanya itu, selain dari 31 pekerjaan yang dinyatakan kekurangan volume, BPK juga menyatakan terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Hibah Barang/Jasa yang akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga pada Dinas PUPR dan Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Hingga saat ini belum didapatkan penjelasan dari Asril selaku Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. (Putra Sihombing)