BPK merekomendasikan Walikota Cilegon agar memerintahkan: (a) Plt. Kepala Pelaksana BPBD untuk lebih cermat dalam mengusulkan dana bantuan; (b) Kepala Dinas Sosial melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BTT dan melaporkan hasilnya kepada Walikota; dan (c) Kepala BPKAD segera menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait penggunaan dana belanja tidak terduga.
[Sumber: LKPD Kota Cilegon Tahun 2017]