Kota Cilegon: Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp315 juta, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 20:33 WIB
cilegon
cilegon

BPK merekomendasikan Walikota Cilegon agar memerintahkan: (a) Plt. Kepala Pelaksana BPBD untuk lebih cermat dalam mengusulkan dana bantuan; (b) Kepala Dinas Sosial melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BTT dan melaporkan hasilnya kepada Walikota; dan (c) Kepala BPKAD segera menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait penggunaan dana belanja tidak terduga.


[Sumber: LKPD Kota Cilegon Tahun 2017]


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X