Kota Cilegon: Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp315 juta, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 20:33 WIB
cilegon
cilegon


CILEGON, Klikanggaran.com--Pada TA 2017, Pemerintah Kota Cilegon menganggarkan belanja tidak terduga sebesar Rp1.500.000.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp315.000.000,00 atau 21%. Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan salah satu bagian dari kelompok belanja tidak langsung untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Kegiatan yang bersifat tidak biasa yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah. BTT ini hanya dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.


Pengaturan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada Pemerintah Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 20 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Pasal 2 menyatakan bahwa ruang lingkup belanja tidak terduga meliputi belanja: (a) Tanggap darurat bencana; (b) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; (c) Keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD; dan (d) Tanggap darurat pencemaran lingkungan.


Realisasi BTT sebesar Rp315.000.000,00 digunakan untuk rehabilitasi tempat tinggal korban kebakaran di Lingkungan Tegal Cabe Gajah Mungkur RT 01/02 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap proses penggunaan dan pertanggungjawaban BTT tersebut, dan menemukan hal-hal sebagai berikut:


Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BTT tidak disusun secara tertib


Penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban dana belanja tidak terduga diserahkan langsung kepada masyarakat korban kebakaran, dalam hal ini masyarakat korban memberikan kuasa kepada Ketua RW. Dalam rangka penggunaan dana BTT tersebut, dibentuk panitia pembangunan rumah pasca kebakaran Lingkungan Tegal Cabe RT 01/02 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil, yang diketuai oleh Ketua RW dan sebagai bendahara adalah Ketua RT. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana, panitia pembangunan tersebut menyusun laporan penggunaan dana BTT dengan nomor 02/RW.02-PPK/X/2017 untuk diserahkan kepada Walikota Cilegon melalui Dinas Sosial dan tembusannya kepada BPKAD.


Hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban, menunjukkan bahwa bukti penggunaan dana dilengkapi dengan 24 kuitansi dan 24 lembar nota pembelian bahan bangunan dari 6 toko bangunan. Namun demikian, kuitansi dan lembar nota pembelian tersebut tidak seluruhnya sesuai dengan bukti pembelian yang sebenarnya. Panitia pembanguan rumah pasca kebakaran membuat sendiri nota-nota tersebut untuk memenuhi kelengkapan administrasi pertanggungjawaban, karena nota pembelian yang asli sebagian besar hilang. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan nota yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban, menunjukkan bahwa pertanggungjawaban yang dilaporkan tersebut kurang dilengkapi dengan bukti pengeluaran sebesar Rp15.823.000,00. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Panitia dan Bendahara, nilai tersebut adalah biaya persiapan proyek pembangunan yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya. Panitia pembangunan juga memberikan keterangan bahwa pihaknya belum memahami mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.


Proses pencairan dana BTT tidak melalui mekanisme yang seharusnya


Berdasarkan wawancara dengan Plt. Kepala Pelaksana BPBD selaku Asda III, diperoleh penjelasan bahwa pemberian bantuan untuk rehabilitasi tempat korban kebakaran sebenarnya tidak dapat bersumber dari BTT karena Kebakaran Pemukiman tidak dapat dikategorikan dalam bencana sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Cilegon menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan diskresi kepada Walikota Cilegon untuk dapat menggunakan anggaran BTT. Walikota Cilegon kemudian menyetujui penggunaan anggaran BTT membantu masyarakat korban musibah kebakaran.


Selanjutnya, keterangan Bendahara PPKD, diketahui bahwa selain dari BTT, pemberian bantuan pun tidak dapat menggunakan anggaran belanja bantuan sosial dengan jenis belanja bantuan sosial tidak terduga, karena dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Cilegon, antara lain disebutkan bahwa persyaratan penerima bantuan sosial yaitu memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administratif Kota Cilegon, sedangkan korban kebakaran bukan warga yang memiliki KTP Cilegon. Selain itu, Pelaksana pada Seksi Penanganan Fakir Miskin, Bidang Pemberdayaan Lembaga Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial, menjelaskan bahwa tidak dapat digunakannya anggaran bantuan sosial untuk membantu rehabilitasi tempat tinggal korban kebakaran karena Keputusan Walikota Nomor 466/Kep.141-BPKAD/2017 tanggal 2 Februari 2017 telah menetapkan alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan hanya digunakan untuk santunan kematian, cadangan rawan pangan, dan jamban keluarga.


Pencairan BTT seharusnya tidak langsung ditransfer ke rekening korban kebakaran atau yang mewakili, namun dilakukan melalui mekanisme Tambah Uang (TU) dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD.


Dinas Sosial tidak melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BTT


Sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 466/Kep.507-Dinsos/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Masyarakat Korban Musibah Kebakaran, bahwa Dinas Sosial ditunjuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan bantuan untuk rehabilitasi/menyediakan rumah bagi korban kebakaran, serta melaporkannya kepada Walikota Cilegon. Berdasarkan wawancara dengan Pelaksana pada Seksi Penanganan Fakir Miskin, Bidang Pemberdayaan Lembaga Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial, diperoleh keterangan bahwa pihaknya tidak melakukan monitoring dan tidak menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Walikota Cilegon.


Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa pemberian dana bantuan untuk rehabilitasi tempat tinggal korban kebakaran tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah sehingga Pemerintah Kota Cilegon menggunakan diskresi untuk melancarkan pemberian bantuan serta mencegah pemberian bantuan tidak dapat dilaksanakan. Kepala BPKAD menyatakan bahwa dana BTT tidak dicairkan ke rekening SKPD karena mengikuti persetujuan Walikota tentang pengunaan anggaran BTT untuk masyarakat korban musibah kebakaran yang menyatakan bahwa pemberian bantuan dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening bank masyarakat korban kebakaran atau kuasanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X