Selain itu, IHPS I Tahun 2018 menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah, dan pemantauan penanganan temuan yang disampaikan kepada instansi yang berwenang.
Terkait temuan BPK ini, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, ikut berpendapat. Jajang menilai, temuan dari BPK selama ini masih bersifat formalitas.
"Sayangnya temuan BPK ini masih sebatas laporan di atas kertas saja, namun tidak ada tindak lanjut yang tegas," sesal Jajang dalam perbincangan dengan Klikanggaran.com di kantornya, Jakarta, Selasa (09/07/2019).
Atas pendapatnya tersebut Jajang mencontohkan, masifnya dugaan kebocoran anggaran di BUMN hanya diselesaikan secara administrative.
"Banyak itu temuan di BUMN (perusahaan plat merah), tapi selama ini hanya selesai dengan pengembalian uang ke kas negara dan sanksi administrasi,” katanya.
“Jarang sekali temuan dari BPK yang melibatkan pejabat BUMN masuk ke ranah hukum. Hal ini menunjukkan belum ada keseriusan dan komitmen yang kuat dari BPK dan lembaga penegak hukum lainnya dalam pengawasan uang negara,” tutup Jajang. (tik)