Temuan BPK Atas Kebocoran Anggaran, Pengamat: Formalitas

photo author
- Selasa, 9 Juli 2019 | 17:00 WIB
Temuan BPK Anggaran
Temuan BPK Anggaran






Jakarta, Klikanggaran.com (09-07-2019) – Penghematan, efisiensi, dan efektivitas, serta transparansi anggaran, dalam administrasi menjadi barometer untuk mengukur kualitas Good Government. Adanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit dan menilai administrasi di sistem administrasi negara, merupakan upaya mendorong terciptanya Good Government tersebut.





Pada semeser II tahun 2017, BPK RI menemukan 5.852 permasalahan ketidakpatuhan dan penyimpangan administrasi yang terjadi di pemerintah pusat, daerah, dan BUMN. Jelas terlihat, Good Government Indonesia masih bisa dikategorikan dalam kondisi yang buruk.





Dari 5.852 permasalahan tersebut, BPK mengungkap 1.082 permasalahan terdapat pada kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan ketidakpatuhan pada perundang-undangan yang ditaksir mengakibatkan kerugian senilai Rp 10,56 triliun, serta permasalahan pemborosan anggaran senilai Rp 2,67 triliun.





IHPS II-2017 itu merupakan ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkap opini atas 6 laporan keuangan, 5 LKPD yang terlambat disampaikan, 239 hasil pemeriksaan kinerja, dan 204 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.





Sementara pada tahun 2018, diketahui ada juga temuan mencengangkan BPK dalam IHPS semester I 2018.





IHPS I 2018 ini merupakan ikhtisar dan 700 LHP BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan lainnya, yang meliputi hasil pemeriksaan atas 652 laporan keuangan, 12 hasil pemeriksaan kinerja, den 36 hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).





IHPS I Tahun 2018 juga memuat hasil pemeriksaan investigatif, Penghitungan Kerugian Negara (PKN), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), serta hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) dari APBN/APBD.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X