● Peningkatan Jalan Sumber Harta - Sumber Sari - Madang. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.437.091,41
● Peningkatan Jalan Desa Sumber Karya. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp96.607.296,38
Padahal, jelas sekali kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, dan Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, pasal 5.
Hal tersebut diduga disebabkan oleh Kepala Dinas PUBM kurang mengawasi dan mengendalikan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan pada satuan kerjanya. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PU BM yang kurang dilaksanakan sebesar Rp1.273.803.627,71.
Namun, dari Rp1.273.803.627,71 pihak Pemkab Musirawas melalui Kepala Dinas PUBM hanya menindaklanjuti sebagian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan Kabupaten Musirawas tersebut dengan melakukan pemotongan SP2D kepada rekanan dan setoran langsung oleh rekanan sebesar Rp677.883.864,75. (MJP)